KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Ngeri, sudah beroperasi selama 6 tahun ayam potong Berformalin beredar di Kota Tangerang, Banten.
Tiga orang tersangka ditangkap jajaran Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota pada H-2 Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah kemarin berdasarkan laporan masyarakat.
Penggrebekan dilakukan di dua lokasi pemotongan ayam. Dua tersangka sebagai bos rumah potong ayam, satu tersangka sebagai pemasok formalin.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus berawal dari Polsek Neglasari mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kedaung Wetan, Neglasari Kota Tangerang.
“‘Di Lokasi rumah potong ayam ini petugas menemukan tindak pidana ini, pelaku sedang merendam ayam kedalam cairan formalin,” jelas Komarudin dalam konferensi pers. Minggu (1/5/2022) sore.
Komarudin menjelaskan dari tiga pelaku itu berinisial S-U, dan R-J merupakan pemilik usaha potong hewan, sedangkan SUM adalah pemasok formalin untuk SU, dan S-J.
“Dua pelaku tersebut merupakan 2 pengusaha ayam potong, 1 pelaku pemasok formalin,” ujar Kapolres.
Dari Pengakuan pelaku mereka sudah melalukan aksinya selama bertahun tahun, dan memasok ayam berformalin tersebut ke Pasar Babakan, dan dalam sehari para pelaku bisa memasok hingga 100 ekor ayam berformalin.
“Hasil pemeriksaan dari para pelaku, mereka menjual ayam berformalin ini selama 6 tahun. Dari dua tkp ini, perhari pasokan ke pasar babakan itu dari TKP 1 itu sekitar 40 hingga 50 ekor, dan sama di TKP kedua bisa memasok ayam berformalin sehari 50 ekor,” ujarnya.
Saat ini barang bukti yang telah di amankan oleh Polisi dari tangan para pelaku yaitu, 50 ekor ayam yang telah berformalin, 7 jerigen formalin, dan beberapa botol pewarna.
“Kini para pelaku di jerat pasal 136 huruf B, junto pasal 75 ayat 1, undang undang republik indonesia nomer 18 tahun 2012 tentang pangan, dan atau pasal 62 ayat 1, junto pasal 8 ayat 1, undang undang nomer 6 tahun 1999 tentang perlindungan kosumen, junto pasal 55 ayat KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” urai Komarudin.