Beranda News

Waduh! Jaksa Geledah Kantor Dinas Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. (Istimewa, Foto. (Istimewa)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. (Istimewa, Foto. (Istimewa)

,Pelitabanten.com Bidang pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten , Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, Penggeledahan yang dilakukan tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dari dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Sistem Pencairan Tahun 2024.

“Ya benar kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ujar Doni Saputra kepada , Senin 10 Februari 2025.

Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Doni menambahkan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Di ruang Pemerintahan Desa (ADPEMDES) pada Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, kami berhasil melakukan penyitaan berupa barang-barang serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” ujarnya.