Waduh! Tanah Wakaf Makam Keluarga Milik Warga di Area Relokasi Dibuatkan AJB Oleh Oknum Aparatur Desa Kohod

Ilustrasi, Foto.
Ilustrasi, Foto.

TANGERANG, Pelitabanten.com-Proses relokasi di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang masih terus berjalan. Berbagai macam carapun dilakukan oknum-oknum yang diduga untuk meraup keuntungan dari warga yang terkena relokasi.

Salah satunya yang dilakukan oknum Ketua Rt Alar Jiban inisial M dan Ketua Rw inisial S, yang mana lahan tanah wakaf makam keluarga milik warga seluas 420 m2 diduga dibuatkan surat Akte Jual Beli (AJB). Ironisnya lgi, pembuatan AJB tersebut bukan kemauan keluarga yang mewakafkan.

“Wakaf makam keluarga saya luasnya 420 m2 sudah lama sekali atas nama orang tua saya Amoy Binti Juned, karena ada relokasi saya disuruh bikin surat sama Rt M dan Rw S, begitu keluar suratnya AJB,” ucap warga Alar Jiban, Desa Kohod inisial S, Minggu (29/6/2024).

Setelah S mengetahui bahwa tanah wakaf makam keluarganya diduga dibuatkan AJB, lantas S merasa heran dan aneh, karena S tidak merasa membeli tanah wakaf tersebut. S sempat tidak mau menanda tangani surat yang telah dibuatkan aparatur Desa Kohod, karena ia menilai ada kejanggalan.

“Itukan Akte Jual Beli, sejak kapan saya beli tanah wakaf makam, lantas saya tidak terima surat AJB tersebut, saya sempat tidak mau tanda tangan beberapa hari, begitu saya tanya lagi suratnya belum dirubah masih AJB,” kesalnya.

Selang beberapa hari, karena takut kehilangan tanah wakaf makam keluarganya, akhirnya S mau menanda tangani surat yang diberikan aparatur Desa Kohod tersebut. Akan tetapi sampai saat ini S masih merasa heran dan aneh atas surat yang diduga dibuatkan aparatur Desa Kohod atas nama dirinya.

“Lama kelamaan, karena tanah wakaf makam keluarga takut hilang, akhirnya saya mau tanda tangan, cuma aneh aja, saya kan tidak merasa beli tanah wakaf tersebut, tapi kenapa sama aparatur Desa Kohod diduga dibuatkan AJB atas nama saya sendiri, tapi aparatur Desa Kohod tidak berani minta biaya AJB ke saya,” terangnya

Sementara itu ketika dihubungi via telpon whats app, Ketua Rt inisial M menyebut, dirinya tidak mengetahui lebih detail terkait pembuatan surat AJB tanah wakaf makam keluarga S. Ia menyangkal membuatkan AJB tanah wakaf makam tersebut.

“Itu mah (AJB) yang tahu Rw Silun pak, saya datang lalu berkasnya saya kasih ke Rw Silun selebihnya saya tidak tahu, katanya sih berkasnya dibawa ke Sekdes Ujang Karta,” tukasnya.

Disisi lain, saat dihubungi via telpon whats app, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod inisial UK, mengaku tidak mengetahui terkait tanah wakaf makam keluarga S yang dibuatkan surat AJB oleh Ketua Rt inisial M dan Ketua Rw inisial S.

“Kalau masalah tanah wakaf makam yang dibuatkan AJB saya tidak tahu, ya sudah masalah tanah wakaf makam kita ketemuan aja,” ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan Ketua RW Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, inisial S belum bisa dikonfirmasi terkait adanya pembuatan AJB tanah wakaf makam keluarga. Akan tetapi, wartawan masih terus berusaha untuk mengkonfirmasi Rw S.(Ig)