Beranda News

Wahidin Halim Minta Petugas Inspektorat Perkuat Cegah Korupsi di Provinsi Banten

Wahidin Halim Minta Petugas Inspektorat Perkuat Cegah Korupsi di Provinsi Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG, Pelitabanten.com Wahidin Halim meminta kepada para pejabat yang bertugas di inspektorat agar memperkuat perannya dalam melakukan pengawasan untuk pencegahan di lingkungan pemerintah Banten.

“Selama tujuh bulan menjabat sebagai gubernur, ia merasakan penanganan pencegahan tindakan korupsi di Banten tetap berjalan lambat. Masalah ini tidak akan mampu diselesaikan apabila mentalitas pejabatnya belum mampu merubah pola pikir tersebut,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis (28/12/2017)

Jadi perlu kerja keras, perlu pengawasan terus menerus. Apapun ‘mindset’ dan pola pikir itu harus bisa perbaik dan diubah kalau membangun perubahan.

“Jadi Ssilahkan inspektorat melapor apa saja yang sesuai aturan,” kata Gubernur Banten Wahidin dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di Pendopo Gubernur Banten.

Selain itu, Wahidin juga menegaskan agar inspektorat tidak pandang bulu dalam melaksanakan tugasnya untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Banten. Bahkan, ia mengaku bersedia jika harus diperiksa Inspektorat apabila dirinya tersangkut dengan masalah keungan daerah.

Baca Juga:  Amankan Jalur Delegasi KTT ASEAN ke- 43, Polri Siapkan Rekayasa Lalulintas

“Jangan merasa saya kepala daerah ada rasa takut, malah saya sendiri sering mengarahkan silahkan periksa saja, termasuk saya dan saya. Selama 38 tahun saya sudah mengabdi sebagai birokrat, saya tidak ingin terjerat persoalan hukum dan saya tidak ingin ada cacat,” kata Wahidin menegaskan.

Wahidin mengakui peran inspektorat belum maksimal dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah. Sebab menurutnya, instansi tersebut masih minim dalam penyediaan tenaga kerja yang .

“Staf fungsional belum optimal perannya karena keterbatasan profesionalitas, sementara yang diawasai begitu luas. Ini bukan keluhan, tapi memang faktanya seperti itu, beberapa penugasan yang saya minta juga sampai sekarang belum jalan,” katanya.

Persoalan lain kata Wahidin, belum terbukanya masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan anggaran. Bahkan ia mengaku masih menemukan adanya kecurigaan antar OPD terkait penggunaan anggaran dalam kerjanya.

Baca Juga:  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unbaja, Gubernur Ungkap Pengusaha Pertama Asal Banten

“Padahal informasikan aja, kasih tahu ada proyek ini, bila perlu umumkan APBD kita ke pelosok-pelosok, tapi sampai sekarang kan enggak,” kata Wahidin.

Belum lagi hubungan kerja dengan lembaga legislatif yang menurut Wahidin masih terbatas. Padahal, jika pihak eksekutif dengan legislatif bisa saling mendukung, persoalan korupsi di Banten secara maksimal.

“Kesepakatan terkait pemberantasan korupsi memberikan tekanan kepada kita, banyak provinsi jadi korban karena tidak terjadinya harmonisasi dan konsistensi menghadapi persoalan korupsi, ini kadang masih ada kepentingan kelompok masing-masing,” katanya.

Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh pihak untuk bekerjasama dalam melakukan pemberantasan korupsi di . Sebab menurutnya, gubernur memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pemerintah daerah lain agar pencegahan tersebut bisa dilakukan secara maksimal.

“Gubernur itu wakil pemerintah pusat, jadi peran pengawasannya juga dilakukan kepada /wali kota. Saya tidak nakutin, tapi memang gubernur punya peran itu, sekarang kita saling asah saling asuh,” katanya.

Baca Juga:  Kapolsek Rajeg dan Kanit Intelkam Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan Kepada Anggota

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya sedang menggagas agar peran Inspektorat di daerah bisa setara dengan fungsi Sekretaris Daerah. Hal itu agar tugas Inspektorat dalam melakukan pencegahan terhadap korupsi bisa maksimal.

“Saat ini sedang kita bahas agar peran Inspektorat bisa ditingkatkan, tujuannya agar independen. Sekarang kan posisinya masih sama dengan OPD yang lain, dengan ditingkat posisinya, minimal nanti posisinya bisa lebih tinggi dari OPD,” katanya.

Namun demikian, ia belum bisa memastikan kapan wacana tersebut akan direalisasikan. Sebab hal itu perlu didukung dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Harus revisi beberapa pasal di PP 16 2016. Mudah-mudah bisa segera direalisasikan, lebih cepat lebih baik,” kata Sri Wahyuningsih.