Beranda News

Wali Kota Sebut Wajib Pajak Pahlawan Pembangunan Kota Tangerang

Wali Kota Sebut Wajib Pajak Pahlawan Pembangunan Kota Tangerang
Sosialisasi program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS). Foto Pelitabanten.com (*/Adn)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com R. Wismansyah mengapresiasi peran nyata dalam pembangunan daerah. menurutnya pajak yang dibayarkan mempunyai peran siginifikan untuk mewujudkan Kota Tangerang yang mandiri, maju dan sejahtera.

“Pajak yang bapak ibu bayarkan sangat membantu Kota Tangerang dan seluruh masyarakatnya, saya sebagai Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas sumbangsih kewajiban yang bapak ibu tunaikan dengan membayar pajak,” ucap Arief saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) Pratama Tangerang Barat, Kamis (23/6/2022).

“Bapak ibu semua sebagai wajib pajak adalah pejuang pembangunan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Arief juga mengungkapkan beberapa program pembangunan yang saat ini menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang salah satunya khususnya jalan di Kota Tangerang. Tidak kurang Rp 500 milyar telah dianggarkan untuk perbaikan jalan kota maupun jalan lingkungan.

Baca Juga:  Satu Dasawarsa, Walikota Harap UMT Terus Berinovasi

“Bagaimana pun juga kemajuan daerah kita itu tergantung kita semua, maka semangat membangun ini mudah – mudahan dengan keikhlasan bapak ibu dengan menunaikan kewajibannya membayar pajak bisa terwujud Kota Tangerang yang sejahtera dan ,” tutur Arief.

itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo mengajak seluruh masyarakat untuk bisa memanfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) dari pemerintah. PPS sendiri adalah program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan dan melaksanakan kewajiban yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPH (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta secara sukarela.

“Maka kami benar-benar berharap agar manfaat dan keuntungan dari program PPS ini dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya di kota Tangerang, tapi juga seluruh masyarakat Banten dan Indonesia, terlebih waktu program Pengungkapan Pajak Sukarela ini berakhir hingga 30 Juni 2022,” jelas Yoyok.

Baca Juga:  APGARI Yakin WH-Andika Bawa Banten Lebih Baik

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang juga mempunyai program relaksasi pajak setiap tahunnya, seperti pengurangan 10% BPHTB terutang, pengurangan tunggakan tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.