Beranda News

Wali Kota Tangerang Sebut Kerumunan Warga di Gedung Cisadane Kemarin adalah Miss Informasi

Wali Kota Tangerang Sebut Kerumunan Warga di Gedung Cisadane Kemarin adalah Miss Informasi
Wali Kota Arief R Wismansyah, Jelaskan Terjadinya Kerumunan Pelaku UMKM di Gedung Cisadane Kota Tangerang Kemarin, Senin (19/10). Foto Pelitabanten.com (Ist)

, Pelitabanten.com Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan sejumlah faktor yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang berkumpul di Gedung Cisadane terkait UMKM yang dilakukan oleh .

“Jadi keliatannya tejadi Miss Informasi di Masyarakat, kemarin itu dilakukan pendataan itu bagi yang belum terdata, Karna diaplikasi kita, sebenarnya sudah terdaftar sebanyak 94.419 UMKM yang sudah terdata,” katanya.

Arief menjelaskan, Pemkot telah melakukan penjadwalan bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima insentif UMKM dari Pusat berdasarkan domisili tempat tinggal.

“Dari 94.419 data yang sudah diberikan bantuan kurang lebih sekitar 61.000 UMKM, dan sisanya memang belum menerima dan ini yang memang sedang kita proses untuk diusulkan ke Pemerintah pusat,” jelasnya.

“Karena masyarakat sangat tinggi, kemarin yang datang banyak yang dari luar wilayah yang sudah dijadwalkan,”

Baca Juga:  HUT ke-20 Partai Demokrat, Ini Harapan Aditya Wijaya Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

“Akibatnya terjadi kerumunan masyarakat di Gedung Cisadane dan langsung saya perintahkan Kadis Indagkop dan Satpol PP secepatnya membubarkan kerumunan masyarakat,” terang Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, (20/10/2020).

Saat ini pendataan sudah dibuka Kembali, dan pendataan bantuan UMKM tersebut dilakukan secara Online.

“Dan kegiatan ini bukan penyaluran bantuan, tapi baru pendataan UMKM yang belum terdaftar,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Wali Kota, demi menghindari munculnya kerumunan masyarakat, telah menyiapkan aplikasi sebagai sarana pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan insentif UMKM yang merupakan program dari Pemerintah Pusat.

“Sekali lagi, pendataan hanya bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata,” tegas Arief.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang membuka pelayanan pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar secara mandiri melalui online sebagai penerima Pusat melalui tautan sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

Baca Juga:  Gelar Buka Puasa Bersama, Rispanel Arya Tampung Aspirasi warga

“Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Karna pemberiannya itu sudah langsung dari pusat ke rekening Bank masing masing,” pungkas Wali Kota.