KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Pihak SDN Cirumpak I dan Cirumpak II kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, disebut melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap orangtua murid.
Praktik pungli itu dikeluhkan oleh salah seorang wali murid yang berinisial Y pada Senin. (29/05/23) siang.
Keluhan Y terbagi ke dalam beberapa warga.
pertamanya, Y mengatakan bahwa praktik pungli tersebut bermodus meminta uang kepada wali murid untuk kelulusan perpisahan Sekolah SDN Cirumpak I. Dan Cirumpak II
Y, kemudian membuat dirinya memberikan aduan kepada LSM yang masih membahas praktik pungli di SDN Cirumpak I. Dan Cirumpak II
Dia mengatakan, pihak SDN Cirumpak I mewajibkan orangtua untuk membayar uwang kelulusan.
Padahal, seharusnya orangtua siswa tak harus membayar ketika orang tua tidak ada uwang , “kata Y.
Julendi salah satu guru yang membidangi Guru kelas SDN Cirumpak I dan Cirumpak II Kecamatan kronjo. kabupaten Tangerang, mengatakan, kepala sekolah hari ini ke dinas bang ada rapat di Dinas.
Di singgung adanya pungli, “wali murid wajib bayar untuk perpisahan dan kelulusan Rp 30.000,” Kata Julendi pada Selasa. 30/05/2023).