Beranda News

Walikota Cimahi Non Aktif Divonis Ringan, Ini Penyebabnya

Walikota Cimahi Non Aktif Divonis Ringan, Ini Penyebabnya

PelitaBanten.cm Bandung – Walikota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna yang didduga melakukan gratifikasi pengurusan izin pengembangan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Kemudian mejlis hakim memutuskan hukam lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu tujuh (7) tahun penjara.

“Putusan hakim kemarin, beliau (Pak Muhammad Priatna-red) tak terbukti secara sah melanggar pasal 12B Tipikor sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ajay selama tujuh tahun perkara.”kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Fadli Nasution, S.H, M.H. melalui riilis yang diterima redaksi, Kamis (26/8) di Jakarta.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

“Mengatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah menyatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar *Pasal 11* UU Tipikor.”terang Fadli.

Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga.

“Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi,” kata dia.

Usai putusan, JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Ajay juga mengambil sikap yang sama.

“Kami pikir-pikir karena harus dilaporkan dahulu kepada pimpinan,” tuturnya.