Beranda News

Walikota Cimahi Non Aktif Divonis Ringan, Ini Penyebabnya

Walikota Cimahi Non Aktif Divonis Ringan, Ini Penyebabnya

PelitaBanten.cm Bandung – Walikota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna yang didduga melakukan gratifikasi pengurusan izin pengembangan pembangunan Rumah Umum Kasih Bunda di Cimahi, . Kemudian mejlis hakim memutuskan hukam lebih ringan dibandingkan dari jaksa dari Komisi Korupsi yaitu tujuh () tahun penjara.

“Putusan hakim kemarin, beliau (Pak Muhammad Priatna-red) tak terbukti secara sah melanggar pasal 12B Tipikor sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ajay selama tujuh tahun perkara.”kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Fadli Nasution, S.H, M.H. melalui riilis yang diterima redaksi, Kamis (26/8) di .

Dalam putusan tersebut, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

“Mengatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah menyatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti secara sah meyakinkan melanggar *Pasal 11* UU Tipikor.”terang Fadli.

Baca Juga:  KPK Bantah Sebut Komjen Agus Andrianto dan Isam pada kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan .

“Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi,” kata .

Usai putusan, JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Ajay juga mengambil sikap yang sama.

“Kami pikir-pikir karena harus dahulu kepada pimpinan,” tuturnya.