Beranda News

Walikota Tangerang Dilaporkan ke Kemendagri

Walikota Tangerang Dilaporkan ke Kemendagri
ARPH Provinsi Banten, Hasanudin Bije (Kiri) Menunjukan Foto Saat Melakukan Pelaporan Kemendagri. Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Alansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) , melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

Diketahui laporan yang dilayangkan ke Kantor Kemendagri itu disampaikan pada Jumat (2//2019) kemarin, Pelaporan terhadap Walikota Tangerang tersebut terkait perjalanan dinas keluar negeri yang dilakukan Arief tanpa seizin Mendagri.

Hasanudin Bije sebagai pelapor kepada wartawan mengatakan, bahwa tindakan itu jelas melanggar Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khusus nya pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) yang menyatakan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri”.

Diketahui Bije, sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh Arief, yaitu pertengahan bulan Juni 2019.

Selain Arief, Walikota dan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie juga tidak diizinkan berpergian dinas ke luar negeri.

Baca Juga:  Rekontruksi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu Oleh WNA, Diawali Belajar dari Internet

Alasan Gubernur WH, karena pemborosan anggaran, sebab menurutnya perjalanan keluar negeri itu membutuhkan biaya yang cukup besar.

Menurut Bije, Pernyataan Gubernur itu, sebagai sinyal bahwa keluar negeri walikota itu tidak akan diteruskan kepada Mendagri. Artinya perjalanan dinas Arief tidak mendapat restu dari Mendagri, alias tidak ada izin.

“Kami menduga kuat bahwa meskipun tidak diizinkan oleh Gubernur atau surat permohonan izinnya tidak diteruskan ke Mendagri, Walikota Tangerang tetap melakukan perjalanan ke Singapura melalui Malaysia, yaitu tanggal 12 Juni 2019 lalu, dengan menumpang Pesawat Air Asia penerbangan Nomor AK385,” terang Bije Minggu, (4/8/2019).

Selain itu, Bije juga menduga selama kurun waktu 2018 – 2019 Walikota Tangerang telah melakukan beberapa kali perjalanan ke luar negeri bersama rombongan pegawai negeri di lingkup Pemkot Tangerang.

“Tahun 2019 saja telah berangkat keluar negeri sebanyak 4 kali, yakni di bulan Januari, Februari, Maret dan Juni. Kuat kami, kepergian Walikota Tangerang dengan rombongan ASN ke luar negeri tersebut dilakukan tanpa izin. Sesuai Peraturan Mendagri nomor 29 Tahun 2016,sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 76 Undang Undang nomor23 tahun 2014,” papar Bije.

Baca Juga:  Kapolsek Jatiuwung Dampingi Taruna Akpol Latihan Kerja di Markas TNI Batalion Infantri 203

Maka dari itu Ia berharap, bahwa untuk penegakan hukum, ARPH Provinsi Banten meminta Mendagri melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan itu. Dan apabila terbukti, pihaknya juga meminta agar Mendagri memberikan sanksi yang adil, seperti sanksi yang telah dijatuhkan kepada Bupati kepulauan Talaud pada tahun 2018 yaitu pemberhentikan sementara dari jabatannya selama 3 bulan. Sanksi itu terang Bije, sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 77 ayat 2 yang berbunyi : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin sebaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau gubernur serta oleh menteri untuk bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.

Sementara Walikota Tangerang Arief R Wismansyah belum memberi keterangan resmi soal laporan yang dilayangkan ARPH Provinsi Banten itu.

Baca Juga:  Berikut Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang