Beranda News

Walikota Tindak Lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri

Walikota Tindak Lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (Pelitabanten.com/Dok Ist)

. Pelitabanten.com  – Selatan, Airin Rachmi Diany memastikan bahwa akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian

”Salah satu bentuk tindaklanjut tersebut diantaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin saat evaluasi PPKM secara online, Senin (/2).

Dia menambahkan dalam rangka penerapan (PPKM) berbasis mikro sesuai Inmendagri tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan penguatan peran di tingkat kewilayahan yang mencakup kecamatan, kelurahan dan RT/RW.

Selain itu Pemerintah Kota akan mengkaji tentang penganggaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro.

Selain itu teknis yang dilakukan oleh Pemerintah juga dipastikan sesuai INMENDAGRI, dimana orang yang berkumpul dibatasi tidak lebih dari tiga orang, maka penerapan pembatasan jumlah ini akan dilakukan. Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakkan yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  PPNI Kota Tangerang Gagas Pelayanan Online SUSTER

Dari ketentuan tersebut, Airin memastikan jika PPKM menjadi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, selama PPKM peningkatan kasus baru dan kasus aktif periode 25 hingga 7 Februari mengalami penurunan.

Begitu juga dengan kumulatif insiden kasus baru positif yang menunjukkan penurunan dengan diimbangi peningkatan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebesar 80 persen.

”Persentasenya, untuk angka kematian mencapai 4,68 persen. Menurun secara signifikan dari periode 11 sampai 17 Januari sebesar 5,1 persen,” kata dia yang menambahkan bahwa angka kesembuhan meningkat dalam dua minggu terakhir.

Dia berharap dengan adanya pemberlakuan PPKM ini, masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan cara 4 M, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Dari evaluasi, maka PPKM sejak 11 sampai 25 Januari 2021 dan dilanjutkan kembali hingga 7 Februari menghasilkan penurunan kasus baru positif dan insiden kasus baru positif, tentunya ini dapat dilanjutkan dengan strategi yang lebih efektif yakni dengan PPKM skala Mikro seperti instruksi INMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri Berpulang, Keluarga Besar Kemendagri Berduka