TANGERANG,Pelitabanten.com-Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang terkena relokasi dimintai biaya pembuatan surat tanah sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod inisial UK dengan luas tanah 946 m2.
Biaya tiga puluh juta tersebut diminta Sekdes Kohod dengan dalih untuk pembuatan Akte Jual Beli (AJB), agar lahan tanah milik warga inisial AR dibayar oleh pengembang. Setelah uang tiga puluh juta tersebut diserahkan ke Sekdes Kohod sampai saat ini AJB belum dibuatkan.
Lahan tanah tersebut awalnya seluas 36000 m2 surat sertifikat, kemudian sebagian tanah tersebut dijual oleh keluarga AR dan saat ini tersisa 946 m2, tanpa adanya surat keterangan apapun dari aparatur desa hingga saat ini sampai adanya relokasi dari pengembang (PT)
“Tanah saya ini waris dasar suratnya sertifikat, dijual sebagian sama keluarga sisanya 946 m2, seharusnya ada surat keterangan telah dijual sebagian, begitu ada relokasi saya disuruh buat AJB sama Sekdes Kohod dimintai Rp 40 juta, akhirnya saya tawar biaya jadi 30 juta,” tutur warga Kohod inisial AR kepada wartawan,” Sabtu (29/6/2024).
Menurut AR, biaya pembuatan AJB lahan tanah miliknya seluas 946 m2 keseluruhannya berikut biaya ukur Rp33.800.000. Yang saat ini kata AR tidak ada kejelasannya mengenai surat AJB tersebut, meski dirinya sudah menanyakan ke Sekdes Kohod UK.
“Uang pembayaran AJB sudah saya kasih ke Sekdes Kohod UK ada yang transfer dan cash, biaya yang saya keluarin semunya Rp33.800.000, tapi sampai saat ini saya belum dikasih surat AJBnya sama Sekdes Kohod UK,” kesalnya.
Hal yang sama diucapkan warga Alar Jiban, Desa Kohod inisial U, memiliki lahan tanah seluas 2000 m2 surat sertifikat, yang dimintai biaya sebesar Rp60.000.000 oleh aparatur Desa Kohod inisial A. Akan tetapi uang tersebut, kata U tidak ia berikan kepada A sampai saat ini.
“Saya punya tanah luas 2000 m2 sertifikat, lalu disuruh pecah empat sama aparatur Desa Kohod, dengan alasan terlalu luas tidak akan dibayar oleh PT, lalu saya dimintai biaya Rp60.000.000 sama aparatur Desa Kohod, tapi tidak saya kasih karena uangnya tidak ada,” ucapnya.
Disisi lain pihak PT Kukuh Mandiri Lestari ASG, H Eman Sulaeman mengatakan, bahwa untuk pembiayaan tukar menukar sudah ditanggung oleh pihak PT, termasuk biaya pembuatan surat tanah milik warga sudah ditanggung PT.
“Biaya tukar menukar dan pembuatan surat tanah warga sudah ditanggung oleh pihak kami (PT), bila suratnya girik atau AJB cukup dibuatkan surat keterangan dari desa, dan kalau dasarnya sertifikat tidak usah buat surat dari desa,” paparnya.
Sementara itu Sekdes Kohod UK mengaku, meminta uang untuk biaya persyaratan dan pembuatan AJB tanah milik AR. Dan saat ini kata UK, surat AJB tersebut sudah jadi berada di kantor notaris untuk mengurus pembayaran dari pihak pengembang (PT) nanti.
“Itukan uangnya buat biaya bayar persyaratan dan AjB, begitu dilihat tanah AR ada kuningnya, makanya saya urus agar bisa dibuatkan AJB, kalau AJB nya sudah jadi, tapi ditaruh di notaris sama surat warga yang lain, buat urus pembayaran,” ujarnya.