KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelarangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Untuk itu, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengimbau kepada masyarakat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang agar mengikuti aturan tersebut.
Yaitu dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Ditemui Pelitabanten.com dalam acara peresmian Polsek Pinang, Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Senin, (19/4/2021).
Kepada ASN Kota Tangerang ditegaskan Wali Kota bahwa, aturan pelarangan mudik sudah jelas tertuang dalam aturan pegawai, apabila ada pelanggaran akan ada sanksi yang tegas akan diterima.
“Masyarakat dan juga pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak melakukan mudik, karena berdasarkan pengalaman yang lalu adanya mudik dan libur panjang pasti terjadi kenaikan kasus Covid-19,” jelas Arief.
“Larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga kita di rumah maupun di kampung,” imbuhnya
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama jajaran TNI Polri akan terus berkomitmen dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Tangerang.
“Di Kota Tangerang pertumbuhan kasus harian Covid-19 terus turun, saat ini perhari angkanya sekitar 20 kasus, jauh turun dari januari – februari lalu angkanya bisa mencapai 65 keatas,” terang Walikota 2 periode tersebut.
Arief mengajak kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat mengikuti aturan pemerintah terkait larangan mudik keluar daerah saat ini.
“Saya mengajak masyarakat untuk bisa memahami dan bijaksana dalam menyikapi larangan mudik ini, silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual bersama keluarga agar semua aman, nyaman dan sehat,” pungkasnya.