Beranda News

Warga Kunciran Jaya Kota Tangerang Menolak Dieksekusi, Bayar Dulu !

Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Tolak Eksekusi Lahan Proyek TOL JORR II
Eksekusi Sempat Memanas Karna Warga Belum Menerima Pembayaran Atas Tanah di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelita Banten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sempat memanas, proses eksekusi lahan proyek pembangunan Jalan TOL JORR II, Kunciran-Batuceper-Cengkareng Gagal dilaksanakan. Selas (11/8/2020).

Karna saling klaim, pembayaran masih belum bisa dilakukan, namun juri sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersama pelaksana Proyek berupaya untuk melakukan pengosongan lahan proyek infrastruktur tersebut.

Sementara uang ganti rugi pembayaran lahan sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepada Pelitabanten.com, Camat Pinang Kaonang mengatakan, dirinya sudah memediasi kedua belah pihak atas eksekusi itu. Namun eksekusi itu baru dapat dilakukan setelah ada diganti rugi (pembayaran).

“Kami siap dibelakan Warga, Eksekusi ini baru dapat dilakukan setelah warga mendapatkan ganti rugi. Jadi tenang semua,” ujar Koanang saat dimintai keterangan usai melakukan proses mediasi.

Selain itu, kesepakatan itu, akan dituangkan dalam notaris. Dalam Kesepakatan itu tidak ada pihak yang saling klaim sehingga yang menerima ganti rugi pihak yang tinggal dirumah tersebut saat ini.

Baca Juga:  Lestarikan Lingkungan, Ribuan Benih Ikan dan Pohon Disebar di Tangsel

Namun Kaonang mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memberikan pengantar cepat untuk pencarian.

Hanya, lanjut Dia, ada kekhawatiran dari warganya tersebut, karna proses pencarian memakan waktu yang cukup lama.

” Sudah ya, minimal ada kepastian untuk mendapatkan pembayaran (ganti rugi),”tukas Kaonang.

Kata Dia, nilai sebidang tanah yang akan dibayar tersebut bernilai Variatif berdasarkan luas tanah dan bangunan.

“Beda-beda ada Rp500juta lebih, ya gak terlalu besar karena itu ada tanah dan ada rumah juga,”pungkasnya.

Sementara salah satu pemilik rumah dan bangunan yang akan di eksekusi, Nenek Samsiah Ulandari lebih meminta pembayaran dahulu baru Ia bersama warga lain di lokasi akan rela pindah dari rumah yang sudah ditempatinya puluhan tahun bersama keluarga.

Kata Dia, keluarga mendukung program Pemerintah karena tujuannya jelas. Namun sangat disayangkan pada prosesnya, banyak kecurangan yang terjadi. Dengan surat Fotocopy ada mafia yang mengklaim tanahnya.

Baca Juga:  Sachrudin : Pemuda Keren itu Tanpa Narkoba

“Kami (warga) tidak mau dieksekusi, kalau tidak dibayar dulu,”Tegasnya.