Beranda News

Warga Lebak Curi Motor di Ciledug Ditangkap di Bogor

Warga Lebak Curi Motor di Ciledug Ditangkap di Bogor
Pelaku I Warga Lebak Curi Motor di Ciledug, Kota Tangerang Ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Sabtu (4/3). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Pria berinisial I (24) warga , Banten ditangkap di Wilayah Parung Panjang, Kabupeten Bogor Jawa Barat. Sabtu, (4/3/2023).

Warga Kabupaten Lebak ini merupakan Pelaku kendaraan bermotor () di Jalan Winong Dalam Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang

Metro Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bernama Sulaiman (40) warga Ciledug yang kehilangan motor saat di parkir didepan toko tempatnya bekerja.

“Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12:00 WIB, korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020, namun hanya hitungan menit Ia kebelakang toko untuk beristirahat, motornya sudah dibawa kabur pelaku,” terang Zain. Sabtu, (4/3/2023) sore.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Mendapati adanya laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung bergerak cepat dan penyelidikan di .

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-74, Polisi Salurkan Ratusan Paket Sembako di Tangerang

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat, dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” terang Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan identifikasi tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. dan setibanya di Jalan Raya Parung Panjang petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomer polisi B 6460 VUB.

Warga Lebak Curi Motor di Ciledug Ditangkap di Bogor
BB dari Pelaku Kunci T dan Kunci Palsu

“Pelaku disergap anggota di jalan raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu,” jelasnya.

Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2) lalu.

“Pelaku berikut barang motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Baca Juga:  Musim Penghujan, BPBD Kota Tangerang: Waspada Banjir dan Angin Kencang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.