KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com -Industri rumahan, pembuatan telephone genggam ilegal dari China digrebek petugas Kepolisian Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, di 2 Ruko De Mansion, Blok B.16 dan B.9, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam penggerebegan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 (Empat) orang terduga pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC).
Keberhasilan anggota kepolisian dalam mengungkap kasus ini di paparkan Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Abdul Karim kepada awak media dalam konferensi Pers di Mapolres pada, Jum’at ( 6/9/2019).
“Pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2019, Pelaku 4 Orang adalah WNA RRC Berinisial A, A, D, dan S, berhasil diamankan kami (Polisi)” jelas Kapolres.
Penangkapan yang dilakukan anggota, Kata Kapolres sesuai dengan laporan LP/A/127/IX/2019/PMJ/RESTRO TANGERANG KOTA, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai ada nya praktek curang yang dilakukan oleh para pelaku.
Abdul Karim menjelaskan ada ribuan unit Hanphone berbagai merk yang berhasil diamankan dari rumah tersebut, didapati juga dokumen pemesanan dan pengiriman barang, satu unit komputer, alat untuk merakit handphone, serta bermacam-macam buku tabungan dari berbagai bank.
“Pelaku melakukan perakitan telepon seluler merk Xiomi, Oppo, Iphone, Samsung, Motorolla, Nokia,”kata Kapolres.
Lebih dalam Kapolres menuturkan, Aksi para pelaku juga terbilang curang, berbagai tipe handpnone rusak di rekondisi menjadi baru, dan kemudian di jual dalam bentuk baru. Dengan pemasaran penjualan di seluruh Wilayah Indonesia.
“Para pelaku menjual hasil kejahatannya tersebut dengan cara jualan online, ada juga yang dijual secara langsung ke toko-toko handpone di wilayah Tangerang,” ungkap Dia
Diakhir informasi, Kapolres menjerat ke-empat terduga pelaku Warga negara china tersebut dengan hukuman sesuai dengan Pasal 62 JO. Pasal 8 Ayat (2) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 104 JO. Pasal 6 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganang dan Atau Pasal 47 JO Pasal 11 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.