Beranda News

Warga Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang, Bangunan Disegel Tetap Berjalan

Warga Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang
Warga Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang, Bangunan Disegel Tetap Berjalan. Sabtu (13/7/2019) Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com — Pembangunan Tinggal yang berlokasi di Perumahan Banjar Wijaya Blok A 8/12 Kecamatan Kota Tangerang, Meski sudah di segel namun kegiatan pekerjaan bangunan tersebut masih terus dilakukan, parahnya menurut penyegelan tersebut sudah di lakukan sejak 5 bulan lalu tepatnya dibulan maret 2019.

Merujuk pada aturan yang ada, jika bangunan disegel, seharusnya tidak ada kegiatan yang masih berjalan. Namun berdasarkan investigasi yang dilakukan, bagunan rumah tinggal itu masih melakukan kegiatan pembangunan. Sabtu, (13/7/2019) Walaupun Jelas-jelas ada tulisan yang menyatakan bangunan tersebut sedang disegel.

Warga Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang
Bangunan Saat Pertama Kali Disegel Satpol PP Kota Tangerang, Pada Awal Maret 2019. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

pembiaran ini mengarah kepada Instansi Satuan Pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Diduga instansi yang membawahi bangunan ini tidak transparan ada pembiaran meskipun sudah di segel.

Menurut keterangan salah seorang warga yang berlokasi ditempat yang sama sudah menanyakan perihal kejadian tersebut melalui selularnya langsung kepada kepala Bidang Peraturan Daerah (Gakumda) Kaonang, namun jawaban nya malah justu mempermasalahkan rumah yang saat ini di tempatinya.

Baca Juga:  Bentuk Tim, Satpol PP dan Perkim Siap Tertibkan Kavling DPR

“Trimakasih pak perlu kami sampaikan bahwa bangunan tersebut sdh memiliki IMB yang kami bisa hentikan adalah bag bangunan yg melanggar (sesuai rekom dinas perkim) kl bicara melanggar sejujurnya bangunan canopy bapak juga melanggar dan bangunan tersebut tidak menggangu ketertiban umum demikian,” kata Kaonang melalui pesan Whatsapp menjawab pertanyaan warga beberapa waktu lalu.

Dilokasi Pelitabanten.com mencoba menemui dua orang yang mengaku sebagai pemborong bernama Hendra dan Tomas, namun yang bersangkutan tidak dapat berbicara dan menunjukan IMB yang sudah didapatkan pihaknya, karna menurutnya IMB tersebut berada di tangan pemilik bangunan yang sampai saat ini belum pernah ditemuinya. Mereka hanya mengaku proses pengerjaan bangunan itu harus selesai dalam satu tahun.

“Pemilik bangunan ini sampai dengan saat ini saya belum pernah ketemu, Saya hanya pemborong yang proses pengerjaannya selama satu Tahun,”Pungkasnya.

Baca Juga:  Sekjen PBNU: NU Kukuhkan Persaudaraan Sebangsa