Beranda News

Warga Pondok Aren Keluhkan Program PTSL, Begini Ceritanya

Warga Pondok Aren Keluhkan Program PTSL, Begini Ceritanya
Foto: Ilustrasi

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Program presiden republik indonesia ir. Joko widodo pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dicederai dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, pasalnya sudah 4 tahun berlalu hingga saat ini tak kunjung selesai, dan ironisnya uang yang diberikan oleh warga untuk proses pembuatan sertifikat terancam raib.

Dari informasi yang dihimpun berawal dari salah satu warga pondok aren (Yang tidak ingin disebutkan namanya) mengikuti program PTSL melalui salah satu pegawai Kelurahan Pondok Aren pada tahun 2018, dan beberapa hari kemudian dilakukan pengukuran oleh petugas terkait, untuk biaya proses pembuatan sertifikat warga tersebut memberikan uang sebesar 500.000,. Ditambah biaya pengukuran sebesar 150.000,.

Seiring berjalannya waktu 3 bulan sesudahnya, korban sempat menanyakan kepada petugas bersangkutan, ia mengatakan “sedang dalam proses mungkin agak lama”.ungkapnya

“saya tanya kembali ke petugas kelurahan, melalui handpone katanya sedang dalam proses di BPN, pada tahun 2019 saya tanyakan kembali, jawabanya sama, sedang proses, tahun 2020, 2021 jawabanya sama, sedang proses”ungkap warga

Baca Juga:  Tangsel Level 2, Tempat Hiburan Belom Boleh Beroperasi

Khawatir berkas surat tanah hilang, korban mencari informasi keberadaan iwan ternyata bertugas di dinas lingkungan hidup kota tangerang selatan, dan tanpa pikir panjang korban langsung menemui orang tersebut. Dan bertemu di lobi depan.

saya langsung menanyakan terkait kelanjutan ptsl, “berkas ada dirumah, sudah didaftarin tapi tidak masuk nominatif, klo mau sabar nanti didaftarin lagi di tahun selanjutnya” penjelasan iwan kepada korban, saat ditanya mana nomor pendaftarannya dari BPN iwan tidak bisa menjawab”ungkapnya

Karena sudah terlanjur kecewa, korban meminta di kembalikan berkas surat tanah dan uang yang sudah diberikan untuk biaya proses pembuatan sertifikat, dan surat pernyataan bahwa pengajuan saya di tolak dikarnakan tidak masuk nominatif.

Tanggal 29 agustus korban mendatangi kantor kelurahan untuk mengambil berkas surat tanah yang dititipkan iwan melalui pegawai kelurahan, dan ditanya soal uang, mereka mengatakan uangnya sudah habis, untuk biaya pembuatan akte lahir dan ktp. Korban tidak terima, dan mohon uangnya dikembalikan

Baca Juga:  Musyawarah Revisi RPJM Desa Marga Mulya Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Berjalan Dengan Lancar

Tanggal 31 agustus 2022 sertifikat di kembalikan melalui ivan pegawai kelurahan pondok aren, dia menyerahkan berkas lengkap dan surat pernyataan, namun terkait uang katanya (iwan) akan diusahakan dikembalikan, klo sudah ada uangnya.” Terangnya

“Saya memohon kepada walikota tangerang selatan untuk menegur keras oknum yang sengaja mencoreng nama baik pemerintah”harapnya