KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dukung warga Perum Bona Dasana Indah RT.04 RW 07, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, dalam penolakan pendirian waralaba minimarket di wilayahnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan-RI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Tangerang untuk segera turun ke lapangan dan mengecek IMB Minimarket tersebut.
“Kami akan membantu warga untuk mempertanyakan ke perijinan dan mendesak pihak dinas DPMPTSP untuk mengecek pembangunan Minimarket yang ada di wilayah RT 04 RW 07 Perum Bona Dasana Indah apakan ada ijinnya atau tidak, kita lakukan ini karna prihatin keluhan warga tidak di respon oleh pihak perijinan,” ucap Ketua DPD LSM Topan-RI Kota Tangerang Jimmi Simanjuntak. Kamis, (27/08/2020).
Lebih lanjut Jimmi mengatakan jika memang nantinya DPMPTSP tidak merasa mengeluarkan ijin IMB pembangunan Minimarket di wilayah Perum Bona Dasana Indah dirinya berharap agar Satpol PP Kota Tengerang sebagai penegak Perda tidak tinggal diam, harus melakukan penyetopan dan melakukan pembongkaran bangunan.
“Jika hasil yang kami dapat dari Dinas DPMPTSP tidak ada ijinnya, saya minta eengan tegas Satpol PP harus lakukan penyetopan dan pembongkaran, jangan sampai di mata masyarakat Satpol PP Kota Tangerang hanya berani menindak bangunan bangunan wong cilik tapi melempem ke terhadap bangunan orang orang yang banyak duit, dan jangan sampai anggapan masyarakat Hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, kalau memang nyalahi aturan Pol PP Kota Tangerang harus tegagkkan Perda yang berlaku di kota tangerang,” tandasnya