Beranda News

Warkop Nyambi Jual Tramadol dan Excimer, Pemilik Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Warkop Nyambi Jual Tramadol dan Excimer, Pemilik Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com –Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus pemilik warung (Warkop) berinisial AS (28) di Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/2021).

AS dibekuk lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer. terhadap tersangka AS berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar.

“Dari warkop milik tersangka AS, kami mengamankan 616 butir excimer dan 63 butir tramadol,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (23/3/2021).

Wahyu menambahkan, sehari-hari tersangka AS berjualan kopi. Namun, hal itu sebagai bentuk pengalihan dari tindakan tersangka AS menjual obat keras daftar G secara ilegal. Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja.

Baca Juga:  Politisi PDIP Banten Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan di Kota Tangerang

“Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja,” terangnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka AS dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangka AS terus menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.