Beranda News

Waspada dan Jangan Panik, Kasus Gagal Ginjal Anak Ditemukan di Kota Tangerang

Waspada dan Jangan Panik, Kasus Gagal Ginjal Anak Ditemukan di Kota Tangerang
dr Dini Angraeni, Kadinkes Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Masyarakat diminta untuk tidak panik dan tetap waspada, kasus gagal ginjal akut anak terus melonjak dibeberapa daerah, di Kota Tangerang sendiri ditemukan 6 (enam) kasus, dengan 4 (empat) anak meninggal dunia, 1 (satu) anak sembuh dan 1 (satu) pasien masih dalam perawatan.

“Angka kematian ini tidak bisa kita anggap main – main, walau masih dalam penelitian tapi kita harus berupaya mencegah lonjakan kasus ini di Kota Tangerang,” ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan rilis diterima Rabu, (26/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Angraeni menjelaskan, keempat balita gagal ginjal akut tersebut diketahui pada bulan Juni dan Agustus lalu, berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan RI.

Kata dr Dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menyiapkan beberapa penanganan pada kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Kasus gagal ginjal akut ini sudah masuk di Kota Tangerang. Awalnya, ada empat kasus dan per hari ini (Rabu, 26/10/22) sudah bertambah dua kasus. Empat anak sudah meninggal dunia sejak bulan Juni hingga Agustus, satu anak sudah pulang, dan satu anak sekarang masih dalam kondisi perawatan,” ungkap dr. Dini Anggraeni saat ditemui Pelitabanten.com di Kantornya.

Baca Juga:  Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VIII Diskusi Publik Bahas Strategi Pembangunan Berbasis Kebudayaan di Banten

Dia melanjutkan, untuk menangani dan mencegah kenaikan kasus gagal ginjal akut ini dengan melakukan sosialisasi langsung ke organisasi profesi, dan melakukan pengawasan peredaran obat sirup sesuai dengan Surat Edaran BPOM dan Kementerian Kesehatan.

“Dari surat edaran pertama Kementerian Kesehatan, kami langsung menginstruksikan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dan untuk tidak meresepkan obat sirup. Lalu, kami juga langsung melakukan sosialisasi ke organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia, IDI, dan sebagainya. Di surat edaran terbaru, ada list obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan. Dan teman-teman Puskesmas langsung mulai turun ke apotek dan toko obat untuk memastikan hanya menjual obat-obatan yang dinyatakan aman,” paparnya.

Selain itu, Dinkes juga sudah menetapkan beberapa rumah sakit sebagai rumah sakit khusus, jika sewaktu-waktu kasus meningkat.

“Kami sudah memberikan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Tangerang. Semua rumah sakit sebenarnya ada dokter spesialis anak dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. Selain itu kami juga menetapkan rumah sakit khusus yaitu RSUD Kota Tangerang, RSUP Sitanala, RS EMC, RS Sari Asih Karawaci, dan RS Primaya. Ini kami persiapkan dengan melihat fasilitas dan dokter spesialis anak yang ada,” ujar dr. Dini.

Baca Juga:  Perlengkapan Pemilu Mulai Didistribusikan Wilayah Kecamatan Tangerang

Dengan adanya kasus ini, dr. Dini mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tetap waspada dan jangan panik.

“Kepada semua orang tua, masyarakat Kota Tangerang untuk jangan panik. Jika, anak ada gejala demam pastikan dulu suhunya berapa, tidak sembarangan memberikan obat-obatan, memperhatikan dosis obat yang diberikan. Sebaiknya, untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan. Misalnya jika demam, kompres dengan air hangat, gunakan baju yang tipis, dan yang paling utama menjaga asupan gizi anak-anak, imunitas dan perilaku hidup bersih dan sehat. Terakhir, jika gejala belum juga hilang langsung datangi fasilitas layanan kesehatan agar segera ditangani,” urainya.

“Sejak awal Dinkes Kota Tangerang sudah mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat – obatan yang berbentuk cair maupun sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan,” terangnya.

Untuk lebih menenangkan, Wali Kota pun sudah memerintahkan kepada Lurah dan Camat untuk memastikan Apotek/Toko Obat, Klinik maupun Rumah Sakit di wilayahnya masing-masing, tidak menjual atau meresepkan obat sirup yang mengandung zat-zat berbahaya bagi anak sesuai anjuran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI.

Baca Juga:  Tol Jakarta-Tangerang Banjir, Polisi Berlakukan Skema Pengalihan Lalu Lintas