TANGERANG, Pelitabanten.com– Seorang warga negara (WN) Rusia diamankan oleh petugas Bea Cukai ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Pria berinisial B ini diamankan petugas lantaran kedapatan membawa Hashish (olahan dari tumbuhan Ganja).
Mantan tentara Rusia ini datang dari Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Batik Air ID-7164 dan tiba Terminal 2 Bandara Soetta pada Sabtu (07/10/2017 ) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, terungkapnya barang haram tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku.
“Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sebuah botol plastik yang dibawa oleh yang bersangkutan. Dan dilakukan pemeriksaan laboratorium. Ternyata benar, padatan tersebut mengandung cannabinoid – hasish seberat 896 gram,” kata Erwin kepada wartawan di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (17/10/2017).
B datang ke Indonesia bertujuan untuk berlibur ke Denpasar, Bali. Namun niatnya berlibur di pulau Dewata itu pupus sudah lantaran harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kepada Polisi, ia mengaku mendapatkan olahan tumbuhan ganja itu dari Nepal. Pria yang mengundurkan diri dari kesatuan Tentara Rusia ini mengaku membeli Hasish untuk dikonsumsi sendiri.
“Dia (B) membeli sendiri di salah satu toko suplemen makanan di Nepal. Ia sebenarnya hendak ke Bali, tujuannya sebenarnya berlibur,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Raja TL Silitonga.
Namun karena kesigapan petugas bea cukai yang bekerja sama dengan Polisi, B kemudian diamankan.
“Kita berhasil melakukan profiling terhadap yang bersangkutan. Dari pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Martua.
Adapun modus operandinya, B mengemas barang haram tersebut dengan cara ditutup digabung dengan makanan ringan yang memiliki kontur yang sama dengan Hasish.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, B mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soetta. Ia juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ilham)