KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih dalam Pemilu 2024 namun tidak dapat menunjukkan KTP elektronik, tetap bisa menggunakan hak suaranya.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mauk, Kabupaten Tangerang, Maruji, rabu (24/1/2024).
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu,” kata Maruji saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Maruji, dalam pelaksanaan pemberian suara, pemilih hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukkan formulir ‘Model C Pemberitahuan KPU’ bagi pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Dan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kabupaten,” kata Maruji.
Namun, bila pemilih tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan lain.
“Yaitu, berupa fotokopi KTP elektronik, foto KTP elektronik, KTP elektronik digital atau dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat,” ujarnya.
Dokumen kependudukan yang dimaksud, kata dia, harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.