Pelitabanten.com – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani kembali digelar di Pengadilan.
Sang bapak Alex Wijaya adalah Presiden Direktur PT Innovative Plastic Packaging (Innopack). Sedang anaknya Ng Meiliani yang awalnya disebut-sebut sebagai Pengawas Marketing, belakangan diketahui menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ada beberapa hal menarik yang muncul dalam fakta persidangan. Salah satunya terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Alex Wijaya dan Ng Meiliani terhadap sebuah Bank Swasta.
“Apa saudara terdakwa saat ini ada berurusan dengan kasus lain (selain kasus yang sedang disidangkan),” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. pada, Senin (16/8/2021).
Lalu, Alex Wijaya menjawab tidak ada. Selanjutnya Jaksa Rumondang mempertanyakan tentang adanya laporan di Mabes Polri. Dari pertanyaan ini, barulah Alex buka suara.
“Kalau nggak salah 10 Milyar atau berapa, ada Dua LC (Letter Commitment),” jawab Alex yang langsung disambung Jaksa Rumondang. “Satunya 400 milyar?” kata Jaksa.
Sayangnya, terkait pertanyaan itu Kuasa Hukum Alex Wijaya keberatan. Namun berdasarkan pesan singkat yang diterima awak media, Alex Wijaya dan Ng Meiliani memang telah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FI ke Mabes Polri. Disebutkan, FI bertindak sebagai kuasa Maybank.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019 tersebut menjerat Alex Wijaya dan Ng Meiliani dengan dugaan Pelanggaran Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Jumlah kerugiannya sangat fantastik, yakni mencapai Rp 348 miliar.
Usai sidang, ketika dikonfirmasi soal laporan Maybank, Alex mengaku sudah tahu. “Sudah tahu, itu masih sedang kita pelajari,” ujarnya.
Namun ketika ditanya lebih jauh oleh awak media lain, dia berubah dan mengatakan tidak tahu.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait akan dilanjutkan Kamis 19 Agustus 2021 mendatang, dengan agenda Tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi Rp 22 miliar dari saksi korban Nety.
Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi di PT Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan. Wanita pengusaha ini tertarik lantas menginvestasikan Rp10 miliar. Alex Wijaya mengatakan PT Innopack bonafit dan hendak go public. Maka ketika hendak menarik Rp10 miliar, dia menawarkan inves menjadi Rp 22 miliar.
Nety tertarik. Terlebih karena Alex Wijaya mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.
Namun terkait keuntungan dari dana investasi yang belakangan diketahui berjumlah Rp 28 miliar itu hanya tinggal janji. Hingga akhirnya Nety membawa kasus tersebut ke meja hijau.