Beranda News

Wow! Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Wow! Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, (Foto: dok. Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang kembali menggelar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Gelombang 2 untuk para pencari kerja.

Kepala UPTD BLK Disnaker Kabupaten Tangerang, Suparman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencetak pekerja yang kompeten dan berdaya saing.

“Pelatihan ini nantinya akan menerima 192 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dengan berbagai program kompetensi keahlian yang dapat diikuti oleh para pencari kerja,” kata Suparman.

Di gelombang kedua ini tercatat tujuh program kompetensi keahlian yang dapat diikuti para pencari kerja dalam pelatihan ini seperti desain grafis, pemasangan instalasi listrik bangunan sederhana, menjahit sepatu, menjahit garmen, operator forklift, teknisi sepeda motor dan juga AC.

Sejumlah fasilitas seperti konsumsi, seragam pelatihan, ATK, modul pelatihan dan uang transport nantinya akan diberikan kepada para peserta. Tak hanya itu, para peserta juga mendapatkan sertifikat dari BLK dan BNSP dan juga SIO (bagi Operator Forklift).

Baca Juga:  Heboh! Emak-Emak Lomba fashion show di Jogging Track Danau Cipondoh

Suparman menuturkan para pencari kerja dapat mendaftarkan diri melalui melalui https://www.blk-tangerangkab.com/formulir-pendaftaran/. Pendaftaran pelatihan tersebut dibuka sampai dengan 10 Mei 2023. Sedangkan pelatihan akan dimulai pada 16 Mei 2023.

“Pelatihan berbasis kompetensi ini gratis bagi para pencari kerja yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, namun para calon peserta harus melengkapi sejumlah persyaratan,” pungkasnya.

Ia mengungkapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni para peserta diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Kabupaten Tangerang, ijazah terakhir, Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja), pas foto berwarna dengan ukuran 4×6, dan berusia 18-35 tahun.