TANGERANG, Pelitabanten.com – Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Indonesia kembali melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terakit dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup yang bersumber dari TPA Cipeucang yang terletak di kampung Cipeucang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten.
aktivis linkungan hidup mengadukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta Kamis, (26/07/2018).
Setelah sebelumnya, YAPELH Indonesia juga melaporkan kasus dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup yang bersumber dari TPA milik Pemkot Tangsel tersebut ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Direktur Executive YAPELH Indonesia, Uyus Setia Bhakti mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melaporkan kasus pencemaran lingkungan hidup ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, pihak kejaksaan sendiri mengarahkan YAPELH untuk melaporkan kasus pencemaran lingkungan hidup itu ke pihak Kepolisian terlebih dahulu.
“Tapi saat ini, kami mengambil langkah untuk melaporkan langsung kasus pencemaran ini ke Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Uyus Setia Bhakti. Kamis, (25/7/2018).
Menurutnya, laporan yang ditujukan ke KLHK ini masih menyangkut soal pencemaran dan pengrusakan lingkungan Sungai Cisadane yang diduga kuat bersumber dari TPA Cipeucang milik Pemkot Tangsel.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menindak tegas Pemkot Tangsel atas dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup yang timbul dari TPA Cipeucang.
“Kami berharap Undang-undang nomor 32 tahun 2009 bisa ditegakan oleh para penegak hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkas aktivis lingkungan hidup tersebut. (Angri)