Beranda News

Yudhistira Versus Ismail Bakal Bersaing Rebut Kursi Ketua KNPI Kota Tangerang

Yudhistira Versus Ismail Bakal Bersaing Rebut Kursi Ketua KNPI Kota Tangerang
Musda ke- X DPD KNPI Kota Tangerang Akan Digelar Pada 12-13 November 2021 Mendatang, Yudhistira Vs Ismail Bakal Bersaing Rebut Kursi Ketua KNPI Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com – Panitia pelaksana Musyawarah Daerah () ke- X DPD KNPI Kota Tangerang telah melakukan verifikasi seluruh dokumen kelengkapan para Bakal Calon (Balon) Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Periode 2021 – 2024 pada tanggal 4- November 2021 kemarin.

Ketua Steering Comitte (SC) Musda X DPD KNPI Kota Tangerang Ryan Erlangga menyatakan, dari ketiga bakal calon yang mengembalikan formulir pendaftaran sudah dan terverifikasi oleh panitia.

“Semua berkas dari masing masing Balon sudah kami verifikasi, dan hasil verifikasi pada hari ini November 2021 menetapkan dua orang dinyatakan sah sebagai DPD KNPI Kota Tangerang Periode 2021 – 2024 karena memenuhi seluruh persyaratan,” kata Ryan dalam keterangannya. Selasa, (9/11/2021).

Ia menjelaskan, kedua Calon yang lolos ini adalah Yudhistira Prasasta dan , mereka akan bersaing untuk menjadi Ketua Ketua KNPI Kota Tangerang mendatang, sebab keduanya dinyatakan memenuhi semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh panitia pelaksana Musda X DPD KNPI Kota Tangerang. Musda akan di gelar pada Jum’at 12 hingga Sabtu, 13 November 2021.

untuk Imam Hidayat dinyatakan tidak lolos verifikasi lantaran tidak memenuhi syarat, baik administrasi, dan juga syarat rekomendasi dari 5 dan 3 DPK sesuai yang sudah ditetapkan.

“Ketetapan sudah bersifat final untuk dua calon yang kita sahkan, semua persyaratan terpenuhi baik dari segala macam yang bersifat administratif maupun rekom yang ditetapkan,” tandasnya.

Ryan pun mengungkapkan, untuk Calon Atas nama Yudhistira Prasasta hasil verifikasi memiliki sebanyak 14 rekomendasi OKP dan 9 rekomendasi DPK KNPI Kota Tangerang. Sedangkan Ismail sebanyak 15 OKP dan 3 DPK KNPI Kota Tangerang.l

“Rekomendasi yang kami sahkan sebagai syarat sesuai dengan ketetapan hasil Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) DPD KNPI Kota Tangerang. Bahkan, ada juga rekomendasi yang double dan kita nyatakan gugur,” pungkasnya.