Beranda News

Yuk! Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Lewat  dari Itu Denda 2 Persen setiap Bulannya

Yuk! Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo, Lewat  dari Itu Denda 2 Persen setiap Bulannya
Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, mengimbau, bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, untuk segera melaksanakan kewajibannya, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.

Pasalnya, jika melewati jatuh tempo akan dikenakan 2 persen setiap bulannya.

“Ayo, segera bayarkan pajak anda, pembayaran bisa dilakukan secara . Yaitu, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, , Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai juga bisa dilakukan di seluruh konter , Kantor Pos, Alfamart atau pun ,” ujar Kiki dalam Keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB dan BPHTB, Bapenda juga menghadirkan program Bang dan Nong Dara Keluyuran yang merupakan singkatan dari Bapenda Juara Keliling Pelayanan Kelurahan. Program ini masih terus berjalan sampai saat ini di 104 kelurahan.

Baca Juga:  Kemacetan Dampak Destinasi Wisata Situ Cipondoh Dikeluh Warga, Simak Janji Pj Gubernur Banten

“Bang Baja dan Nong Dara menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/ dalam mengurus PBB dan BPHTB. Sehingga ini sistemnya jemput bola ke masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo pada 30 September mendatang akan dikenakan denda 2 persen di setiap bulannya.

“Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak anda, melalui beragam pilihan pembayaran yang tersedia. Selain itu, Masyarakat dapat memantau informasi program dan pelayanan Bapenda di media sosial instagram @bapenda_tangerangkota,” katanya