Beranda News

YUSRIL: BERI KESEMPATAN KEPADA POLRI UNTUK MENANGANI DUGAAN PENISTAAN AGAMA YANG DIDUGA DILAKUKAN AHOK SECARA ADIL DAN OBYEKTIF

YUSRIL: BERI KESEMPATAN KEPADA POLRI UNTUK MENANGANI DUGAAN PENISTAAN AGAMA YANG DIDUGA DILAKUKAN AHOK SECARA ADIL DAN OBYEKTIF

TANGERANG, Pelitabanten.com – Hal itu dinyatakan oleh pakar hukum tatanegara dan sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang dalam ceramahnya di Mesjid Baiturrahman, Panakukkang, Makassar pagi ini (Jum’at 11/11/2016). Yusril menambahkan bahwa kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok kini sudah mendunia. Karena itu kasus ini harus benar2 ditangani secara jujur, adil dan obyektif serta sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Ditanya wartawan apakah polisi akan mampu melaksanakan tugasnya seperti itu atau tidak, Yusril mengatakan bahwa dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, ia yakin polisi akan mampu melaksanakan tugas itu dengan baik. “Jangan ada intervensi terhadap polisi dari pihak manapun juga” tegasnya. Kalau ada intervensi, maka obyektivitas akan buyar. Presiden Jokowi sebelumnya telah menjamin pemeriksaan terhadap Ahok akan dilakukan secara obyektif. Kita apresiasi komitmen Presiden dan berharap hal itu benar2 akan menjadi kenyataan.

Dihadapan seribuan jamaah pengajian yang hadir, Yusril mengakui bahwa gelar perkara terbuka dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan agama ini memang tidak lazim dan tidak diatur dalam KUHAP. Namun karena kasus ini telah menarik perhatian baik nasional maupun internasional, hal itu dapat dianggap sebagai kekhususan.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Dibekuk Polisi di Tangerang

“Dengan gelar perkara terbuka itu, publik dapat menilai apakah penyelidikan ini dilakukan secara benar, adil dan obyektif atau tidak”. Apakah ahli yg dihadirkan berimbang atau tidak. Semua ini, tambah Yusril, menjadi pertaruhan kredibilitas kepolisian kita dalam menangani perkara yg sensitif dan kental sekali nuansa politiknya.

Yusril menolak untuk menjawab pertanyaan apakah Ahok bersalah atau tidak dalam kasus penodaan agama ini. “Sekarang ini baru tahap penyelidikan. Saya masih belum tahu apakah akan ditingkatkan ke penyidikan dan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. “Saya bukan hakim” katanya. Kalau semua tahapan ini dilalui nantinya, maka pengadilanlah yang berwenang memutuskan Ahok terbukti bersalah atau tidak”.

Yusril mengatakan bahwa dalam tahap penyelidikan sekarang ini, polisilah yang berwenang memutuskan apakah dugaan penodaan agama oleh Ahok ini memiliki cukup bukti atau tidak. Namun andaikan cukup bukti dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu tidaklah menghalanginya untuk ikut dalam Pilkada DKI.

Baca Juga:  UMK Cilegon Tertinggi di Provinsi Banten

“Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yg diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP. Karena itu, Yusril berharap agar kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan”.

Andai polisi menyatakan bahwa kasus Ahok tidak cukup bukti setelah gelar perkara nanti, maka  Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka. “Kalau ini yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik. Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI ini, eskalasinya akan terus meningkat”.  Pemerintah tentu harus dengan segala kehati2an menangani permasalahan ini karena langkah apapun yg ditempuh, semuanya berisiko. Pemerintah tentu harus memilih kebijakan dengan risiko paling minimal.

Baca Juga:  Luka Tusuk Dibagian Dada, Seorang Pria Tewas Di Persawahan Kecamatan Walantaka Kota Serang

Yusril kembali menegaskan bahwa penegakan hukum haru haruslah dilakukan secara benar, adil dan obyektif. Kalau salah nyatakan salah. Kalau tidak salah nyatakan tidak salah. Dia mengutip al Qur’an yang menegaskan bahwa Allah telah menurunkan al Kitab dan al Hikmah supaya manusia menegakkan hukum dengan adil. “Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sekelompok orang, menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sikap adil itu lebih dekat kepada taqwa” katanya mengutip al Qur’an mengakhiri untuk keterangannya”.