Beranda Opini

Cash Waqf Link Mudharabah sebagai Solusi Pemulihan Ekonomi Nasional

Cash Waqf Link Mudharabah sebagai Solusi Pemulihan Ekonomi Nasional
Ilustrasi. Kevin Schneider@Pixabay

Pelitabanten.com – Pandemi yang telah menghantam berbagai macam sector termasuk sector perekonomian Indonesia, kondisi ini membuat memerlukan langkah taktis yang cepat dan efektif agar dampak covid 19 tidak merambah lebih parah lagi.

Salah satu penyebab turunnya ekonomi indonesia dikarenakan lambannya realisasi PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dari pemerintah yang baru mencapai 26,2% per 26 Agustus 2020. Padahal saat ini kita sudah berada di kuartal ketiga.

Jika total dana tersebut kita bagi 4 (sesuai kuartal) maka, seharusnya dana PEN yang terserap ke masyarakat sudah berada di kisaran 75%. Dalam keadaan seperti ini, masyarakat tentu mengalami kesusahan memenuhi kebutuhan hidup.

Di sisi lain IMF pun mengamini hal ini dengan mengatakan bahwa keadaan krisis ekonomi yang disebabkan oleh COVID 19 merupakan resesi terburuk sejak terakhir kali era The Great Deppression pada 1930-an silam.

Berangkat dari fenomena ini, penulis menyarankan sebuah solusi yang merupakah sebuah inovasi dari produk keuangan syariah yaitu cash wakaf link mudharabah.

Secara sederhana cash wakaf link mudarabah adalah Wakaf tunai yang nanti akan disalurkan ke UMKM maupun baru saja berjalan sebagai modal usaha dengan mudhrabah.

Sehingga nantinya berfungsi layaknya KUR tanpa bunga. kelebihan dari cash wakaf link mudarabah adalah karena nantinya dana wakaf tidak dikelola langsung oleh bank, maka distribusinya pun akan lebih cepat karena tidak memerlukan analisis yang rumit seperti 5C (Character, Capital, Capacity, Condition, Collateral). Sekurang-kurangnya, aspek collateral akan dihapus karena sudah tentu bahwa UMKM dan pemilik bisnis baru akan keberatan jika mereka harus menjaminkan asetnya untuk mendapatkan pinjaman dana.

yang dimiliki UMKM barangkali sudah dijaminkan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan ataupun kebutuhan sehari-hari, tentu saja kondisi ini pasti menyulitkan UMKM untuk mengakses pembiyaan pada lembaga keuangan.

Oleh karena itu, penulis menyarankan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran negara pemulihan ekonomi ini ke dalam cash wakaf link mudharabah ini. Setidaknya ada tiga alasan utama untuk mendukung saran ini, yang pertama alokasi anggaran ini sudah pasti akan disalurkan ke usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti rokok, minuman keras, dsb.

Dari sini dapat turut pula membantu pengembangan industri halal di Indonesia. Kedua, dana wakaf tadi akan beralih dari pemerintah kepada beberapa instansi seperti lembaga wakaf, bank, hingga sampai pada usaha rakyat.

Ini artinya, ekonomi akan berputar secara inklusif dan baik untuk kebersamaan ekonomi. Ketiga, dengan beban untuk menyelesaikan realiasisasi anggaran PEN yang masih tinggi maka pemerintah dapat lebih berfokus pada sisi demand, yaitu peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat. Sedangkan pada sisi supply telah terbantu oleh cash wakaf link mudharabah ini.

penulis bahwa program ini dapat mendorong realisasi anggaran PEN oleh pemerintah yang efektif dan efisien untuk menunjang perekonomian Indonesia ditengah pandemi.

Perekonomian yang lebih baik dapat memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakat terutama dari yang kaum yang tidak berpunya. Dengan kondisi ekonomi yang lebih baik pula kita dapat dengan mudah mengentaskan isu-isu penting lain seperti pendidikan, lingkungan, keadilan, dan lain sebagainya.

Penulis: Asep Maulana, Zakky Royhul (Mahasiswa Universitas Airlngga, Departemen Ekonomi )