Beranda Opini

CSR Di Tengah Pandemi Covid 19

CSR Di Tengah Pandemi Covid 19
Ilustrasi (Black.salmon/Freepik)

Pelitabanten.com – Kemunculan virus Covid-19 ini menjadi sebuah situasi dimana semua orang tidak bisa membayangkan apa yang akan ditimbulkannya. Virus yang muncul dari kota Wuhan di China ini telah menimbulkan banyak sekali efek yang mana tidak pernah terbayangkan sebelumnya, seperti adanya kebijakan work from home yang diterapkan. Setiati & Azwar (2020) menyebutkan, pandemi penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah masalah yang sedang berlangsung di lebih dari 200 negara di dunia.

Covid-19 telah diidentifikasi sebagai penyebab wabah penyakit pernapasan menular di Wuhan, China. Per 31 Maret 2020, di sana 719.758 kasus dikonfirmasi di seluruh dunia. Jumlah kematian terkait Covid-19 juga mencapai 33.673 di seluruh dunia. Pandemi ini telah mengakibatkan lonjakan dalam penelitian dalam menanggapi kondisi tersebut. Disebutkan oleh Yurianto (2020) di dalam Dewi (2020) Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia.

Tanda dan gelaja umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk, dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5- 6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia. Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 2 kasus.

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2020 ada 10 orang yang dinyatakan positif corona. Situasi ini pun sudah cukup mengkhawatirkan akhir-akhir ini karena kasusnya yang masih cukup banyak di negara- negara yang ada di dunia dan juga sampai saat ini masih belum ditemukan vaksinnya, dan lagi jumlah kematian yang diakibatkan oleh virus Covid-19 ini yang ada di dunia juga tergolong tidak sedikit.

Situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sendiri sudah mengakibatkan banyak sektor yang lumpuh dan sangat terdampak dari adanya penyakit menular ini, salah satunya yakni sektor ekonomi. Di lansir dari money.kompas.com bahwa setidaknya ada 2 juta karyawan yang di PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya akibat adanya pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini. Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan.

Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan. Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM (Karunia, 2020). Pun di sektor informal juga banyak yang terkena imbas dari adanya pandemi virus Covid-19 ini, adanya kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mengakibatkan banyak pekerja informal seperti pengemudi angkutan umum dan juga ojek online kehilangan sumber pemasukan utamanya karena berkurangnya pengguna moda transportasi di situasi pandemi Covid-19 seperti ini.

Baca Juga:  Diduga Lalai Prokes Covid-19, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot

Perusahaan-perusahaan yang ada pun harus siap dan sigap dalam menanggapi hal-hal yang tidak dapat di prediksi seperti ini, seperti misalnya melalui kebijakan-kebijakan yang ada di dalam tanggung jawab sosial perusahaan mereka. Kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan pada situasi seperti ini pun seolah menemui sebuah tantangan dan rintangan baru karena bagaimana tidak, banyak program-program yang sudah di rencanakan untuk diadakan di tahun 2020 ini jadi banyak tertunda akibat adanya situasi pandemi virus Covid-19 ini. Sebagaimana di sebutkan oleh Wahyudi (2008) di dalam Wahyuningrum (2014) Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah sebagai perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya didasarkan atas keputusan untuk mengambil kebijakan dan tindakan dengan memperhatikan kepentingan stakeholders dan lingkungan dimana perusahaan melakukan aktivitasnya berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, implementasi program CSR merupakan realisasi dan aktualisasi dari upaya perusahaan untuk terus dekat dengan masyarakat. Menurut Budimanta et al. (2008:24) di dalam Setyaningrum (2011) CSR pada dasarnya merupakan suatu elemen yang penting dalam kerangka sustainability yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya yang merupakan proses penting dalam pengelolaan dan keuntungan kegiatan bisnis dengan stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholder, dan penanaman modal), maupun eksternal (kelembagaan, pengaturan umum, anggota-anggota masyarakat, kelompok masyarakat sipil dan perusahaan lain). Diperjelas lagi oleh Sirait (2018) bahwa implementasi CSR yang dilakukan oleh masing masing perusahaan sangat bergantung kepada misi, budaya, lingkungan, dan profil resiko, serta kondisi operasional masingmasing perusahaan. Pelaksanaan CSR dapat dilaksanakan menurut prioritas yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan.

Aktivitas perlu diintegrasikan dengan pengambilan keputusan inti, strategi, aktivitas, dan proses manajemen perusahaan. Sebagaimana yang disebutkan dari penjelasan di atas, bisa disebutkan bahwa pada umumnya CSR bergerak untuk keselarasan dan juga realisasi perusahaan untuk tetap berkontribusi dalam lingkungan masyarakat sekitar, dengan tetap memperhatikan budaya sekitar namun tidak juga melupakan aspek-aspek lain yang ada di dalam perusahaan, sehingga perusahaan bisa tetap dekat dan berkontribusi dengan lingkungan sekitar dan juga masyarakat.

Lalu untuk urusannya pun, masih sangat diperlukan perhatian dalam pelaksanaan CSR tersebut bagi semua pihak, terutama di internal perusahaan. Karena program CSR yang akan dibawa juga membawa representasi dari perusahaan dan juga terkait dengan branding perusahaan. Menurut Freemand (1984) di dalam Mapisangka (2009) keberadaan CSR melekat secara inherent dengan manajemen perusahaan, sehingga bidang kegiatan dalam CSR pun masih dalam kontrol manejemen perusahaan, lebih jauhnya lagi dalam lingkungan bisnis perusahaan bahwa masyarakat juga merupakan elemen yang menyatu dengan perusahaan, sehingga perlu diberikan apresiasi yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan taraf kesejahteraan hidup di lingkungan sekitar melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kegiatan CSR dari perusahaan. Dijelaskan di dalam buku berjudul “The A-Z of Corporate Social Responsibility” oleh Visser, Matten, Pohl, & Tolhurst (2010) bahwa ada tiga sistem manajemen CSR yang perlu diperhatikan oleh perusahaan. Pertama, sistem perlu komprehensif, yang mencakup semua kegiatan organisasi. Kesenjangan tidak boleh terjadi dalam jangkauan sistem karena di sinilah kesalahan dan kesalahan akan merayap masuk dan di mana kecelakaan dan bencana dapat terjadi.

Baca Juga:  Hasil Pemilu di Malaysia 2024: Analisis dan Implikasinya

Namun, semenjak kasus pandemi Covid19 merebak akhir-akhir ini, perusahaan perlu juga mengkalkulasi ulang mengenai sasaran dari CSR mereka ini sendiri, karena tentu ada banyak faktor-faktor yang tidak terduga masuk kedalam perhitungan perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial pada masa situasi pandemi Covid-19 seperti ini.

Disini penulis menuliskan beberapa kebijakan perusahaan yang menyesuaikan program CSR mereka di tengah pandemi Covid-19. Program CSR PT Pertamina Gas (Pertagas) tetap berjalan hingga saat ini dengan berbagai penyesuaian di tengah pandemi Covid-19. Menurut Corporate Secretary Pertagas, Fitri Erika, mitra binaan Pertagas di berbagai daerah telah melakukan berbagai penyesuaian selama masa pandemi COVID-19.

Petroges yang biasa menjahit baju anak dan seragam, saat pandemi berubah dengan menjahit masker. Resto Apung di Sidoarjo, Jawa Timur, yang harus tutup selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melakukan penyesuaian agar tetap bisa bertahan dengan beralih untuk menyediakan jasa catering. Tidak hanya itu mitra binaan Pertagas di Cilamaya, Jawa Barat, yakni kelompok tani Gapoktan yang dipimpin Ayep pun ikut terdampak dan melakukan penyesuaian. Menurut Zainil Abidin, Manajer Comrel dan CSR Pertagas, menambahkan selama pandemic COVID-19 menjadi tantangan bagi Pertagas untuk melakukan pendampingan karena kondisi yang tidak biasa. Pada 2020, kami lakukan social mapping. Jadi selama pandemi ada yang kami hold, ada yang tetap jalan, tapia ada juga yang disetop.

Kemudian, Sinar Mas memberikan bantuan berupa suplemen herbal bagi anggota Pewarta Foto Indonesia di Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Managing Director Sinarmas, Saleh Husin kepada Ketua PFI Pusat Resno Esnir dan dan Sekretaris Jenderal PFI, Hendra Eka. Sinar Mas Land melalui BSD City kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat dalam rangka membantu untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Len Industri menyalurkan sebagian besar dana CSR perusahaan untuk penanggulangan Covid-19. Donny Gunawan, Manager Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) menjelaskan bahwa pada awalnya dana CSR ini akan dialokasikan untuk agenda Mudik Gratis BUMN yang sudah terselenggara selama 2 tahun terakhir, namun karena adanya pandemi Covid-19 ini, maka Len Industri melalui Bagian PKBL mengalihkan penggunaan dana CSR tersebut. Sejak April lalu, Len Industri ditugaskan menjadi koordinator penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bandung. Sejak itu memang kita lebih fokus ke sana,” jelas Donny.

Baca Juga:  Tanaman Obat Mengatasi Insomnia

Len Industri menyalurkan total Rp1 milyar dana CSR berupa bantuan alat kesehatan seperti rapid test, masker, APD dan hand-sanitizer untuk di beberapa rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten dan Kota Bandung. Selain itu, Len Industri juga menyalurkan bantuan berupa penyemprotan disinfektan, pembagiaan masker dan hand-sanitizer, serta membagikan gratis untuk masyarakat terdampak Covid-19. Menurut Donny, saat ini yang menjadi prioritas utama adalah membantu masyarakat untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menerapkan -protokol kesehatan. masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan sangat diperlukan untuk menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini menjadi dasar komitmen Len Industri ke depan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan melalui CSR.

Selain bantuan berupa alat kesehatan, obat-obatan, sarana non-medis, dan bantuan sembako, Len Industri juga akan menyalurkan dana CSR berupa bantuan sarana air bersih dan pembuangan sampah yang diharapkan kegunaannya bisa langsung dinikmati oleh masyarakat. Selain menjaga kesehatan, masyarakat juga dihimbau untuk menjaga kebersihan. Harapannya, kebiasaan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan ini menjadi kebiasan baru di masyarakat.

Redesign program CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan di masa pandemi diantaranya yaitu perubahan status prioritas program, upaya penanggulangan dampak pandemi baik jangka pendek maupun jangka menengah, serta aspek edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat, khususnya kelompok sasaran.

Di masa pandemi covid-19, para perusahaan memiliki berbagai tantangan dalam menjalankan program CSR. Meski demikian, tantangan tersebut bisa menjadi peluang, misalnya seperti bisa menjadi penguatan modal bagaimana kelompok masyarakat atau stakeholder saling bahu-membahu menangani ini (pandemi) sehingga menimbulkan kohesivitas yang tinggi yang kaitan nya perusahaan dengan stakeholder. Ia menambahkan bahwa, situasi pandemi covid-19 dapat dijadikan momentum untuk membangun citra positif perusahaan. Selain itu kondisi seperti ini juga sebagai momentum untuk perusahaan bagaimana menguatkan engagement stakeholder untuk sama sama menghadapi pandemi dan ini juga menjadi momentum untuk menjalin relationship antar stakeholder.

Penulis: Alfi Nurfadhilah (Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Surakarta)