Beranda Opini

Dampak Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 Terhadap Lingkungan

Dampak Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 Terhadap Lingkungan
Ilustrasi (alexroma/Pixabay)

Pelitabanten.com – Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) sudah genap setahun lebih menyebar di berbagai daerah penjuru dunia. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak negara menerapkan kebijakan lockdown dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mutasi penyebaran Covid-19. Seiring berjalannya waktu dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, ternyata berdampak positif terhadap kualitas udara. Di Indonesia, peningkatan kualitas udara juga terlihat di Jakarta dan sekitarnya. Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi mulai awal April 2020 juga berperan dalam meningkatkan kualitas udara daerah tersebut. Berdasarkan pemantauan udara, melalui foto satelit, tingkat nitrogen dioksida (NO2) di udara masuk Jakarta dan sekitarnya mengalami penurunan sebesar 40% dibandingkan tahun sebelumnya (Pelacak Iklim, 2020).

Dampak Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 Terhadap Lingkungan
Gambar 1. Foto Satelit Jakarta dan Banten
Wilayah: Perbandingan Kadar NO2 di Udara dari 12 Maret 2020, hingga 5 Mei 2020 (Kiri) dan 2019 (Kanan).

Meskipun kualitas udara membaik, Pandemi Covid-19 juga berdampak negatif berdampak pada lingkungan, yaitu peningkatan limbah, terutama limbah medis, dan meningkatnya kebutuhan Personal Alat Proteksi (APD) untuk menangani Pandemi covid-19. Berdasarkan data dari Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan limbah medis mengalami peningkatan setiap bulannya. Jumlah limbah medis yang dihasilkan sebanyak ± 242 ton/hari dari sekitar 2.813 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan rata-rata produksi sampah medis sebesar 87 kg/hari/rumah sakit. Hal ini menggambarkan jumlah limbah medis yang belum dikelola masih sangat besar (Kusumaningtiar et al., 2021).

PEMBAHASAN; Masalah Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia

Di masa pandemi covid-19, pengelolaan limbah medis menjadi tantangan besar untuk diselesaikan dengan baik. Limbah medis adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan medis dalam bentuk padat, cair, dan gas. Terjadi peningkatan jumlah limbah medis yang cukup signifikan yakni sekitar 30-50%. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dihimpun dari 34 provinsi di Indonesia, Oktober 2020 tercatat sebanyak 1.662,75 ton limbah medis akibat covid-19. Limbah medis yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3. Limbah jenis ini merupakan limbah dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi manusia maupun lingkungan (Kemenkes, 2010).
Indonesia mengalami kelonjakkan pertumbuhan limbah medis semenjak wabah covid-19 masuk pada Maret 2020. Sekretaris Jenderal Ikatan Ilmuwan Lingkungan Indonesia (IESA) Dr. Lina Tri Mugi Astuti, seperti dilansir Antara news, menyatakan masing-masing Penderita Covid-19 mampu menyumbang 14,3 kg limbah medis per hari (Violetta, 2020).

Limbah medis yang melonjak selama pandemi covid-19 berlangsung berupa APD yang digunakan semuanya sekali pakai, seperti masker, sarung tangan, pakaian, termasuk pelindung wajah. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada Maret 2020 menyebutkan 2.820 rumah sakit dan 9.884 Puskesmas di Indonesia menghasilkan hingga 290 ton limbah medis setiap harinya (Aqil, A., 2020). Indonesia memiliki 10 pabrik pengolahan limbah medis berizin dengan total kapasitas gabungan 170 ton limbah per hari. Secara bersamaan, hanya 87 rumah sakit yang memiliki insinerator untuk mengolah sampah di tempat, dengan kapasitas harian gabungan hingga 60 ton. Kapasitas harian fasilitas pengolahan limbah medis tidak sebanding dengan limbah medis yang dihasilkan setiap hari sehingga terjadi penumpukan limbah medis yang menunggu untuk diolah.

Dampak Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 Terhadap Lingkungan
Gambar 2. Jumlah Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sumber: (FA, 2020)

Penanganan Limbah Medis Akibat Covid-19 di Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran yang berisi peraturan untuk mengelola limbah medis Covid-19. Surat Edaran: SE.02 / PSLB3 / PLB.3 / 3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Menular (B3) dan Limbah Rumah Tangga dari Penanganan Penyakit Virus Corona yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 24 Maret 2020 menyatakan bahwa limbah medis infeksius adalah perlu dikelola sebagai limbah B3 sekaligus untuk mengendalikan dan menghentikan penularan Covid-19 (KLHK, 2020). Fasilitas perawatan kesehatan harus menyimpan limbah medis infeksius dalam wadah tertutup selama dua hari setelah dihasilkan.

Limbah medis tersebut kemudian harus dibakar di insinerator dengan suhu minimal 800 derajat Celcius. Sisa dari pengolahan tersebut harus dikemas dalam wadah tertentu, kemudian diberi simbol “toxic”, kemudian diserahkan kepada pengelola limbah B3 (Violetta, 2020). Untuk sampah rumah tangga yang mengandung ODP (orang dalam pemantauan) Covid-19, keluarga yang bersangkutan harus mengumpulkan masker, sarung tangan, dan pakaian pelindung dalam wadah tertutup kemudian dibuang di fasilitas pengelolaan sampah. Setelah memakai masker, orang yang sehat harus memotong masker dan mengemasnya dengan rapi sebelum dibuang ke tempat sampah (Violetta, 2020).

DAFTAR PUSTAKA

  • Aqil, A., M. I. A. and A. D. (2020). Government Braces for Increasing Medical Waste During Pandemic. https://www.thejakartapost.com/news /2020/04/01/government-braces-for increasing-medical-waste-during %0Apandemic.html %0A
  • FA, M. (2020). Limbah Medis Indonesia.
  • Kemenkes. (2010). Profil Kesehatan Indonesia (pp. 130–133).
  • KLHK. (2020). KLHK Perkuat Regional untuk Respon Limbah Infeksius COVID-19. https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/b rowse/2477
  • Kusumaningtiar, D. A., Irfandi, A., Azteria, V., Veronika, E., Mayumi, & Nitami. (2021). TANTANGAN LIMBAH (SAMPAH) INFEKSIUS COVID-19 RUMAH TANGGA DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM. January.
  • Violetta, P. (2020). Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekhawatiran Soal Dampak Limbah Medis.
  • Kesehatan, P., Masa, D. I., & Covid, P. (2020). WEBINAR PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADA FASILITAS. Ciastech, 1191–1198.
  • Samraj, B. (2016). Research articles. The Routledge Handbook of English for Academic Purposes, 01(02), 403–415. https://doi.org/10.4324/9781315657455-44

Penulis: Nadya Hapsari (Mahasiswi Prodi Pendidikan Kimia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)