Pelitabanten.com – Kabupaten Lebak merupakan salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Banten, Indonesia yang memiliki luas wilayah daratan ± 3.305,07 Km2 atau 330.507 Ha atau sekitar 35.46% dari 9.662,92 Km2 luas wilayah Banten serta memiliki wilayah laut seluas 588.745 Km2 dengan panjang pantai berkisar 91,42 Km2. Secara astronomis, Kabupaten Lebak terletak antara 06007’18” dan 07000’00” Lintang Selatan, serta 105000’25” dan 106000’30” Bujur Timur. Jumlah penduduk pada tahun 2020 yaitu 1.386.793 jiwa (Data BPS 2020). Secara adminsitratif, Kabupaten Lebak terdiri dari 28 Kecamatan, 340 Desa, dan 5 Kelurahan.
Menurut Data Rekapitulasi Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Lebak (2021) menjelaskan bahwa ada 262 Desa yang akan melaksanakan kontestasi pemilihan kepala desa yang tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Ada 903 putra dan putri Lebak yang ikut melaksanakan partisipasi dalam melakukan kontestasi politik di Kabupaten Lebak yang masing-masing 854 orang Laki-Laki dan 49 orang perempuan. Mereka adalah putra dan putri terbaik yang ingin berkontribusi untuk memajukan Kabupaten Lebak untuk enam tahun yang akan datang.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak pada BAB IIIA Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 menyebutkan pasal 20A bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 dilakukan penerapan protokol kesehatan.
Pada pasal 20C menjelaskan bahwa tahapan kampanye dilarang untuk melakukan sebuah pertunjukan bazar, konser, seni budaya, pawai kendaraan, serta kegiatan lomba olahraga bersama. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi para calon untuk dilaksanakan dilapangan. Para calon juga dalam Perbup tersebut diutamakan untuk menggunakan media cetak atau media elektronik sebagai media atau alat kampanye yang diutamakan pada kondisi pandemi saat ini. Bahan kampanye pun harus mengutamakan protokol kesehatan seperti masker, sabun cair, hand sanitizer, disinfektan dan lain-lain.
Kita ketahui bersama bahwa pada Hari Kamis 26 Juni 2021 Ibu Bupati dinyatakan positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Begitu pula dengan media-media nasional selalu memberitakan tentang penyebaran covid 19 di Kabupaten Lebak. Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menyatakan, Lebak masuk zona merah penyebaran COVID-19. Saat ini, jumlah total warga yang positif COVID-19 hingga sebanyak 4.557 orang dan 93 orang dilaporkan meninggal. Bahkan data ini akan terus mengalami fluktuasi.
Kondisi-kondisi ini menjadi sebuah tantangan para Kepala Desa untuk menjawab dan memberikan solusi di masa depan. Bagaimana pun juga Kepala Desa Merupakan Pemimpin disuatu wilayah dan harus menjadi figur contoh dalam memberikan solusi keadaan saat ini.
Bidang Kesehatan, para calon kepala desa harus mampu mengajak warganya untuk melakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Langkah ini harus diawali dari Desa. Pada Permasalahan lainnya para Calon Kepala Desa juga harus memberikan perhatian tentang masalah pendidikan, ekonomi, infrastruktur, dan ketimpangan sosial. Pada masalah pendidikan, angka putus sekolah dan malas dalam belajar di Kabupaten Lebak harus diperhatikan serius. Apalagi informasi terbaru mengenai Pandemi Covid-19 mengakibatkan 415 siswa SMP di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memilih untuk putus sekolah dan menikah muda. Covid-19 memaksa siswa untuk belajar daring sehingga membutuhkan telepon seluler (ponsel) dan jaringan internet sedangkan modal untuk membeli alat bantu itu tidak ada. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Lebak, Abdul Malik, selama pandemi Covid-19, kasus siswa SMP yang putus sekolah terbilang tinggi. Meski ada beberapa faktor penyebab, yang paling dominan lemahnya daya dukung orang tua terhadap pendidikan anak selama pandemi.
Kejadian putus sekolah itu harus menjadi perhatian para Pemimpin Kepala Desa. Dibidang ekonomi, para calon harus mengoptimalkan sumberdaya alam sebagai sarana dan prasarana untuk menunjang percepatan ekonomi. Optimalkan sumberdaya alam dengan menyelaraskan visi dan misi Bupati Lebak 2018-2023. Infrastruktur harus menjadi perhatian serius dalam membangun desa. Pembangunan jalan poros desa adalah alternatif untuk mempercepat jalur ekonomi pertanian masyarakat desa. Tentunya pembangunan yang mengedepankan keinginan masyarakat bersama.
Di bidang Ketimpangan Sosial, para kepala desa jangan terpacu untuk memberikan bantuan saja, tetapi harus membuat program yang dapat memberikan keterampilan kepada masyarakat. Seperti program kelompok usaha bersama yang mengedepankan potensi desa masing-masing, baik di bidang pertanian, perikanan, industri rumahan, maupun lainnya.
Terakhir, adanya perbedaan visi dan misi dalam kontestasi Pilkades ini jangan dijadikan sebagai perselisihan atau permusuhan abadi. Melainkan sebagai sarana persatuan untuk saling memberikan ide dan gagasan terhadap kemajuan kepala Desa di Kabupaten Lebak. Majunya sebuah Kabupaten, karena ditopang oleh Hebatnya para Pemimpin Desa dalam memajukan dan menggali potensi-potensi yang ada untuk Kemajuan Masyarakat Desa, karena Desa adalah pondasi kemajuan suatu bangsa dan Negara.
Penulis: Mohamad Iyos Rosyid, S.KPm (Mahasiswa Pascasarjana Magister Administrasi Publik UNTIRTA)