Beranda Opini

Dilema Penggunaan Pasal Pidana Dalam PPKM Darurat

Abdul Choir
Abdul Choir (Advokat PERADI dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam)

Pelitabanten.com – Penerapan sanksi pidana bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021 memerlukan kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal pidana atau penerapan hukum pidana yang berlebihan (overspanning van het straftrecht).

Ini mengingat, sejarah penegakkan hukum telah mencatat bahwa sebagai negara hukum yang menganut Asas Legalitas, aparat penegak hukum acapkali menerapkan hukum pidana secara berlebihan.

Ancaman sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan .

Kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan pasal pidana tersebut cukup beralasan karena dalam penerapan pasal-pasal pidana tersebut tidak boleh melupakan atau bahkan menghilangkan unsur-unsur penting atau kunci di setiap pasalnya. Sebab jika tidak, maka akan menimbulkan dilema dalam penegakkan hukum, bahkan memicu kontroversi di tengah kondisi publik yang saat ini makin memprihatinkan.

Misalnya, dalam penggunaan Pasal KUHP yaitu Pasal 212 terdapat unsur penting yang harus diperhatikan yaitu kata “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”. Sehingga, dalam mengawal kebijakan PPKM Darurat pengutipan Pasal 212 KUHP tidak bisa sepenggal atau secara parsial.

Adapun bunyi Pasal 212 KUHP secara lengkap sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00”.

Pemenuhan unsur dengan “kekerasan ataun ancaman kekerasan” dimungkinkan terjadi jika pelanggar PPKM Darurat melakukan perlawanan dengan tindak kekerasan kepada petugas, misalnya saat terdapat kerumunan massa. Dalam kajian hukum, menurut R. Soesilo, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas.

Oleh karena itu, penggunaan Pasal 212 harus dilakukan secara konsekuen tanpa melupakan atau menghilangkan unsur penting tersebut. Penindakan kerumunan massa seyogyanya dapat dilakukan dengan peringatan keras dan diikuti dengan sanksi administratif berupa denda sehingga tidak ada penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau kriminalisasi pelanggaran sosial di masyarakat.

Dalam hal ini, kiranya prinsip hukum ‘ultimum remedium’ atau penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum merupakan acuan tepat untuk dijadikan pegangan dalam mengawal kebijakan PPKM Darurat.

Selanjutnya, penggunaan hukuman pidana mengacu pada Pasal 218 juga harus memiliki dasar kuat yaitu asas legalitas yang mutlak harus dipenuhi.

Pasal 218 KUHP menyebutkan: “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000”.

Dalam hal ini, terdapat beberapa unsur yang penting yaitu “dengan sengaja, berkerumun, tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali, dan oleh pejabat yang berwenang”.

Berkerumun atau perbuatan berkelompok yang lebih lebih dari satu orang dilakukan mengandung unsur dapat memberikan ancaman bagi orang lain dan melanggar ketentuan undang-undang.

Oleh karena itu, tidak semua perbuatan berkerumun seperti kegiatan warga di dengan serta merta bisa dibubarkan oleh pejabat yang berwenang atau bisa dikatakan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang, hanya perbuatan berkerumun yang melanggar undang-undang saja yang bisa dipidana.

Pada Pasal 218 KUHP, penegakan hukum pidana bukan berarti perlu langsung melakukan penangkapan namun dengan memberikan peringatan kepada warga yang berkumpul agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebab jika tidak, maka penegakan hukum menjadi kontra produktif dengan upaya mencegah penularan jika menambah orang-orang yang ditahan.

Tidak Tebang Pilih

Selain itu, terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar PPKM Darurat. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Subjek hukum orang sebagai natuurlijke persoon secara umum yang diatur dalam Pasal 93. Hal ini harus didasari dan sesuai asas legalitas, nulla poena sine lega dan nulla poena sine crimine maka tidak ada pidana tanpa undang-undang dan tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana (kriminal).

Tidak hanya subjek hukum orang (Pasal 93), tindak pidana yang diatur dalam UU Karantina Kesehatan ditujukan pada pelanggaran terhadap penetapan karantina wilayah, sehingga subjek hukum pidananya adalah Nakhoda kapal (Pasal 90), ( (Pasal 91) angkutan (Pasal 92) dan perusahaan pengangkutan dalam kerangka pelanggaran karantina.

Untuk itu, penegakkan hukum dilaksanakan secara konsisten dan tidak tebang pilih. tidak hanya menindak warga atau orang yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat, namun juga menindak perusahaan pengangkutan dan profesi moda transportasi udara dan laut yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Pemerintah harus konsisten menindak gubernur, , dan yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dengan sanksi tegas.

Sanksi dimaksud mulai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Konsistensi dan tidak ada perbedaan dalam penegakkan hukum era PPKM Darurat ini, maka kita dapat merasakan kehadiran pemerintah semakin nyata dalam upaya pemenuhan kewajiban asasi negara untuk melindungi seluruh warga negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.