Beranda Opini

Evaluasi 10 Tahun Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Tangerang, Perlukah Revisi?

Evaluasi 10 Tahun Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Tangerang, Perlukah Revisi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

Pelitabanten.com – merupakan negara penyumbang produk olahan tembakau yaitu , terbesar Asia Tenggara sehingga populasi orang yang merokok di Indonesia menjadi sangat tinggi. Berdasarkan data Republik Indonesia pada tahun 2017 populasi perokok dewasa di Indonesia sebanyak 36 % menurut RISKESDAS Tahun 2018 terdapat setidaknya 32,4 % perokok aktif. Selain itu, jumlah perokok di bawah umur juga terus meningkat setiap tahunnya.

Akibatnya Indonesia dinobatkan sebagai  peringkat ke-5 di seluruh dunia sebagai negara dengan konsumsi produk rokok terbanyak. Salah satu provinsi yang memiliki jumlah perokok aktif tertinggi adalah Provinsi Banten dengan prevalensi perokok aktif sebanyak 38,2 %. Kota Tangerang masuk ke dalam salah satu wilayah di Provinsi Banten yang menyumbang perokok aktif terbanyak. Hal ini dapat dilihat dari jumlah prevalensi perokok aktif yang merokok setiap hari di Kota Tangerang sebesar 23,1%.

Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah di sahkan sejak tahun 2010. Perda tersebut telah mengatur ketentuan pengendalian tembakau mulai dari tempat – tempat larangan merokok hingga pelarangan iklan produk rokok. Namun, pada kenyataannya angka perokok aktif masih terus meningkat.

Baca Juga:  Kenali Tamanan Kaktus Dan Keunikannya

Salah satu penyebab tingginya angka perokok dapat disebabkan oleh marak nya iklan produk rokok. Seperti yang di ketahui bahwa iklan rokok semakin bervariasi dan tersebar dengan di tengah – tengah bahkan di tempat yang berstatus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pun masih di jumpai iklan produk rokok. Tersebarnya iklan produk rokok ini menyebabkan orang melihat tidak terkecuali .

Berdasarkan survei Global Youth Tobacco Control diketahui bahwa yang melihat iklan rokok diluar ruang sebesar 60,9%. Tersebarnya iklan rokok dengan bebas di luar ruang dikarenakan kebijakan yang ada di Kota Tangerang saat ini belum mengatur secara kuat tentang pelarangan iklan produk rokok.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang KTR. Dijelaskan bahwa tempat umum yang masuk ke dalam wilayah KTR hanya mencakup tempat tertutup tidak termasuk area luar pagar atau luar ruangan. Penerapan Perda KTR di Kota Tangerang yang ada saat ini di nilai kurang efektif untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya rokok. Hal ini di perkuat dengan masih maraknya iklan produk tembakau di tempat – tempat umum dan masih banyak masyarakat yang merokok sembarangan.

Baca Juga:  Jangan Merokok Sembarangan, Pemkot Tangsel Segera Bentuk Satgas Perda Rokok

Produk rokok juga masih di jual secara bebas dan bisa di beli oleh semua kalangan termasuk anak – anak sehingga prevalensi perokok anak terus meningkat di Kota Tangerang. Padahal saat ini kota Tangerang sudah menyandang predikat yang salah satu indikatornya adalah bebas asap rokok. Namun, predikat tersebut sepertinya harus di pertanyakan kembali karena iklan produk rokok dan para perokok masih bebas merokok di tempat umum. Padahal dengan adanya kebijakan yang kuat dan spesifik serta implementasi yang benar tentang Kawasan Tanpa Rokok seharusnya dapat menekan prevalensi perokok di Kota Tangerang.

Untuk itu, peraturan yang ada saat ini di nilai masih kurang melindungi masyarakat khususnya anak – anak dari ancaman bahaya rokok. Setidaknya dibutuhkan komitmen nyata dari para pemangku kebijakan untuk melakukan revisi Perda Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Tangerang terutama mengenai penguatan kebijakan tentang tempat” yang lebih spesifik dan meluas dari kawasan tanpa rokok serta pelarangan iklan produk tembakau di seluruh tempat” umum termasuk di jalan – jalan besar maupun gang – gang sempit untuk menciptakan Kota Tangerang yang sehat dan layak untuk anak.

Baca Juga:  Budidaya Lalapan Daun Kemangi Yang Memiliki Banyak Manfaat

Penulis: Ahmad farid Amin