Beranda Opini

Implikasi Wabah Covid-19 Terhadap Risiko Likuiditas Perbankan Syariah, Ditengah Terpuruknya Nilai Rupiah

Implikasi Wabah Covid-19 Terhadap Risiko Likuiditas Perbankan Syariah, Ditengah Terpuruknya Nilai Rupiah
Ilustrasi (Foto: Miguel Á. Padriñán@Pixabay)

Pelitabanten.com – Pada akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020, dunia di gemparkan dengan  munculnya wabah covid-19 atau yang biasa dikenal virus Corona. Kemunculannya pertama kali di Wuhan, Cina pada akhir tahun 2019 lalu. Penyebarannya yang terhitung cepat, sehingga peristiwa ini ditetapkan badan kesehatan dunia WHO sebagai peristiwa pandemik global. Penyebarannya tak pandang bulu, membuat beberapa negara terpaksa menutup akses masuk menuju negeranya untuk meminimalisir masuknya wabah covid-19 ini. Di Indonesia sendiri, dilansir halaman Kemenkes RI per tanggal 12 April 2020 tercatat 4.241 kasus positif covid-19 dengan 373 pasien meninggal dunia dan 359 diantaranya dinyatakan sembuh.

Banyak dampak yang ditimbulkan akibat covid-19 ini diantaranya adalah sektor ekonomi yang mengalami pertumbuhan lambat, terlebih dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa wilayah. Sektor perbankan menjadi salahsatu yang merasakan dampak tersebut. Ditambah dengan adanya kebijakan terkait penundaan pembayaran cicilan bagi yang disampaikan oleh presiden Jokowi. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menjamin kehidupan selama masa pandemik.

Hingga saat ini penyebaran covid-19 di Indonesia kian meluas dan bertambah banyak. imbasnya pada beberapa sektor ekonomi yang kemudian lumpuh total. Kekhawatiran Industri perbankan akan kemungkinan liquidity crunch yang dapat menyebabkan krisis pada sektor perbankan kian bertambah. Liquidity crunch adalah situsi dimana suplai dana tunai yang masuk ke perbankan berkurang drastis, sementara pada saat bersamaan permintaannya akan semakin tinggi.

Hal demikian dapat disebabkan karena nasabah tidak mampu membayar utang atau kewajiban mereka kepada Bank. Sebagai dampak dari melemahnya perekonomian masyarakat sehingga pendapatan masyarakat berkurang. Oleh karenanya, suplai dana tunai yang tersedia di perbankan akan menurun. Sementara itu, bank tetap harus melunasi biaya operasional dan melunasi nisbah bagi hasil kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK).

Namun, pada perbankan syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil pada setiap akadnya membuat perbankan syariah menjadi lebih fleksibel daripada bank konvensional. Sementara bank konvensional tetap menggunakan sistem bunga yang akan mengikuti perkembangan sesuai ketetapan Bank Indonesia (BI). Dalam sistem bagi hasil besar laba Bank Syariah bergantung pada keuntungan yang didapat dari pihak bank, dimana rasio akan meningkat dengan peningkatan keuntungan bank Syariah. Berbeda dengan bank konvensional, persentasenya akan tetap meskipun bank mengalami keuntungan yang rendah.

Begitupun dalam pembiayaan, jika kondisi ekonomi baik maka Bank Syariah mendapatkan keuntungan yang besar dari penyaluran pembiayaan. Begitupun bagi nasabah penabung, Bank Syariah akan mendapat hasil besar dari bagi hasil. Sebaliknya apabila kondisi ekonomi buruk seperti pandemik covid-19 ini yang mengakibatkan pendapatan nasabah menurun, maka kewajiban bank untuk memberikan bagi hasil kepada nasabah akan menyesuaikan.

Namun apabila situasi ini tidak usai dalam waktu dekat, tentu menjadi kondisi yang perlu di antisipasi oleh perbankan syariah. Dengan adanya PHK dan pemberhentian sementara karyawan dan buruh, dikhawatirkan nasabah yang memiliki dana simpanan di perbankan syariah akan mengambil simpanan mereka secara bersamaan. Sehingga dana tunai yang tersedia di Bank kian berkurang. Para pun dengan terpaksa menutup usahanya sementara mengikuti pemerintah. Maka ada kemungkinan mereka yang memiliki kewajiban bayar pada bank syariah akan mengalami penundaan pembayaran hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.

Sementara itu, ditengah wabah covid-19 nilai tukar rupiah terhadap dolar juga tidak luput dari perhatian masyarakat. Dalam kurun waktu beberapa hari ke belakang nilainya terus melonjak hingga angka 15.800 rupiah per tanggal 13 April 2020. Secara umum, penurunan nilai rupiah terhadap dolar akan berdampak pada perekonomian Indonesia yang notabene masih mengandalkan impor pada beberapa sektor.

Namun, perbankan syariah agaknya bisa bernafas lega selama wabah covid-19 ini tidak berlangsung dalam kurun waktu lama. Karna lemahnya nilai rupiah tidak memiliki dampak yang besar dan signifikan terhadap perbankan syariah. Hal ini disebabkan karena Perbankan Syariah memiliki pangsa pasar yang lebih sedikit daripada perbankan konvensional. Selain itu, karena penyaluran dana perbankan syariah masih berorientasi pada sektor domestik, sehingga besaran valas yang dimiliki bank syariah pun relatif lebih kecil dari bank konvensional karena tidak banyak melakukan transaksi . Bank Syariah juga banyak menyimpan mata uangnya dalam bentuk rupiah, tidak menggunakan dolar.

Karena perbankan syariah hanya terfokus pada sektor domestik seperti dana kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga penurunan nilai rupiah tidak berdampak begitu besar pada perbankan syariah selama daya beli masyarakat masih ada dan tidak berkurang. Namun apabila daya beli masyarakat menurun disebabkan wabah covid-19 maka bank syariah patut waspada dengan kondisi demikian. Karena dapat berdampak pada penurunan pendapatan sektor UMKM yang didanai.

Terlebih jika kemungkinan lockdowm diterapkan pemerintah Indonesia. Sektor ekonomi masyarakat akan semakin lemah dan setiap orang dipastikan akan meminimalisir pengeluaran dan daya beli mereka untuk bekal beberapa bulan kedepan. Oleh karena itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengikuti aturan yang telah dibuat dengan bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu dirumah guna menekan penyebaran virus covid-19 ini. Karna untuk mengefektifkan gerakan ini dibutuhkan peran serta masyarakat dari segala lapisan sehingga wabah pandemik ini segera berakhir. Demi meminimalisir dampak yang lebih buruk bagi sektor kesehatan, juga ekonomi masyarakat Indonesia.

Dinar RahmayantiPenulis: Dinar Rahmayanti
( Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)