Pelitabanten.com – Dalam webinar Kompartemen Akuntan Perpajakan, Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) dengan Tax Education and Research Center (TERC) FEB Universitas Indonesia pada tanggal 26 Januari 2022 dengan tema Economic and Taxation Outlook 2022, dibahas mengenai kinerja ekonomi dan perpajakan di Indonesia. Artikel ini merangkum dan mediskusikan sebagian topik yang dibahas pada webinar tersebut, khususnya tentang penerimaan pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Perlu dicatat vahwa penerimaan pajak yang dibahas ini lebih sempit daripada penerimaan perpajakan, dimana untuk penerimaan perpajakan mencakup juga penerimaan kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Ditjen Kepabeanan dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Penerimaan Melebihi Target
Penerimaan pajak pada tahun 2021 melebihi target yang ditetapkan dalam APBN. Realisasi penerimaan pajak mencapai 103,9 persen dari target APBN. Pencapaian ini menggembirakan, meskipun harus diakui adanya pengaruh dari baseline yang rendah karena ekonomi yang sakit karena pengaruh wabah Covid-19. Berdasarkan data, dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2021, pencapaian penerimaan pajak yang melebihi target hanya terjadi pada tahun 2008 dan 2021 tersebut.
Penerimaan yang melebih target tersebut, selain karena faktor rendahnya baseline, harus dipahami sebagai salah satu indikasi bahwa perekonomian nasional sedang menuju proses pemulihan. Dengan semakin membaiknya situasi kesehatan masyarakat, maka interaksi perekonomian dan pergerakan penduduk secara pelan-pelan dan hati-hati mulai diperlonggar. Karena aktivitas perekonomian sangat berkaitan dengan pergerakan manusia, maka pelonggaran aktivitas manusia akan menggerakkan roda ekonomi. Roda ekonomi yang bergerak akan membawa angin baik bagi penerimaan pajak. Hal tersebur tercermin pada pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 2021 sebesar 19,2 persen; sangat kontras dengan kontraksi sebesar 19,6 persen pada tahun sebelumnya.
Jenis Pajak dengan Penerimaan Moncer
Semua jenis pajak mencatatkan pertumbuhan yang positif di tahun 2021, suatu perbaikan yang menggembirakan mengingat bahwa pada tahun sebelumnya semuanya tumbuh negatif. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, beberapa jenis pajak mengalami peningkatan penerimaan yang memuaskan. Empat jenis pajak yang membukukan peningkatan penerimaan terbesar yaitu PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, PPh Badan, dan PPh Pasal 26.
PPh Pasal 22 Impor tumbuh sangat tinggi akibat meningkatnya impor dan berkurangnya alokasi insentif untuk jenis pajak penghasilan tersebut. Secara agregat, kontribusi PPh Pasal 22 impor terhadap penerimaan pajak memang relatif rendah, hanya sekitar 3 persen. Kontribusi yang lebih besar berasal dari PPN Impor yang berkontribusi sekitar 15 persen dari total penerimaan pajak. Peningkatan impor dapat merupakan indikasi khabar baik, asalkan barang yang diimpor merupakan bahan baku atau barang setengah jadi yang akan diproses lebih lanjut oleh industri dalam negeri.
Selanjutnya, penerimaan PPh Badan tumbuh sebesar 25,6 persen, dengan kontribusi terhadap total penerimaan pajak sebesar 15,5 persen. Pencapaian ini sekali lagi mengindikasikan pemulihan ekonomi nasional, selain juga dipengaruhi oleh berakhirnya sebagian besar insentif untuk jenis pajak ini. Di lain pihak, pertumbuhan penerimaan pajak untuk PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi belum menggembirakan. Berdasarkan data BPS, per Agustus 2021, sebanyak 21,32 juta pekerja terkena dampak wabah Covid-19, mulai dari pengurangan jam kerja sampai pengangguran karena wabah Covid-19. Angkanya memang menurun dari 29,12 juta orang pada Agustus 2020; tetapi dari sisi penerimaan pajak memang belum menggembirakan. Dalam hal ini, tugas negara membantu pekerja yang terkena dampak wabah agar dapat memperoleh kesejahteraan minimal dan agar di masa mendatang tetap bisa berperan dalam kegiatan ekonomi.
Tantangan 2022
Dengan prestasi penerimaan tahun 2021 yang melebih target tersebut, tentu kita berharap realisasi penerimaan tahun 2022 juga semakin meningkat. Beberapa situasi domestik maupun luar negeri perlu diwaspadai untuk mencapai target tersebut.
Dari data pertumbuhan penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang menyumbang penerimaan pajak terbesar masih belum pulih dengan baik. Pada tahun 2021, pertumbuhannya memang positif 14 persen dan merupakan suatu perbaikan dari konstraksi hampir 13 persen tahun sebelumnya. Pemulihan ekonomi yang lebih mantap tentu diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak jenis ini.
Dalam hal ini, pajak mempunyai dua sisi yang berkaitan. Di satu sisi, berkaitan dengan tugas untuk menghimpun penerimaan. Di sisi lain, pajak juga dipergunakan sebagai insentif untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Keseimbangan antara fungsi budgetair, fungsi reguleren, serta fungsi redistribusi perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
Salah satu kondisi eksternal yang perlu dicermati adalah kemungkinan perang antara Rusia dengan Ukraina yang didukung oleh NATO. Pecahnya perang tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi harga energi, khususnya bagi Eropa dan umumnya bagi dunia. Rusia diketahui merupakan pemasok gas utama ke Eropa. Rusia juga membangun pipa gas ke Jerman yang disebut Nord Stream 2, yang melewati Ukraina. Pipa sudah selesai dibangun, meskipun belum operasional. Perang dikhawatirkan akan menganggu pasokan energi dari Rusia ke Eropa, dan akan meningkatkan harga energi (khususnya gas dan juga kemungkinan harga minyak bumi) serta harga komoditas lain (khususnya jagung dan gandum). Selama ini, secara umum kenaikan harga komoditas berkorelasi positif dengan penerimaan pajak. Artinya, ketika harga komoditas meningkat, penerimaan pajak juga meningkat. Meskipun demikian, peluang tersebut perlu dicermati dan dihitung ulang secara hati-hati untuk melihat komoditas mana yang akan terpengaruh serta bagaimana peran komoditas tersebut bagi perdagangan internasional Indonesia.
Selain itu, kita perlu menunggu operasionalisasi dan keberhasilan program reformasi perpajakan. Dengan adanya Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), diharapkan regulasi semakin kuat dan administrasi perpajakan semakin sederhana sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya nanti diharapkan agar penerimaan pajak akan meningkat. Kita semua berharap agar pemulihan ekonomi semakin mantap sehingga peran pajak bagi pembangunan juga semakin meningkat.
Penulis: Akhmad Solikin, PhD (Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN)