Beranda Opini

Lockdown dan Persepsi Masyarakat

Lockdown dan Persepsi Masyarakat
Ilustrasi (Foto: J Garget@Pixabay)

Kebebasan bukan terkandung dalam tindakan-tindakan yang kita sukai semata, namun ada pada hak kita saat melakukan sesuatu yang seharusnya. Paus Yohanes Paulus II (1978-2005)

Kata-kata di atas mungkin sejalan dengan fenomena mencengangkan saat ini yaitu mengenai aturan diberlakukannya lockdown sebagai respon cepat atas merebaknya kasus virus corona akhir-akhir ini.

DUNIA meradang. Wabah virus corona akhirnya membawa malapetaka di seluruh penjuru dunia, wabah yang mulanya diacuhkan kini merajah setiap jengkal kebebasan.

Dalam sepekan ini tema tentang pembatasan kebebasan sosial berskala besar atau istilah kerennya lockdown tengah gencar-gencarnya dibicarakan khalayak ramai dalam lingkup nasional maupun lokal, pada dasarnya lockdown bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit melalui pembatasan perjumpaan dan sentuhan. perbincangan menarik yang berujung pada saling tuduh-menuduh antara pemerintah pusat dan warganya masing-masing mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebutuhan dasar manusia yaitu makanan pokok kini menjadi seperti bola liar. Dalam hal ini pemerintah melalui undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan (UUKK) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melakukan lockdown di sejumlah wilayah Indonesia yang didapati mengalami wabah virus corona cukup banyak. Namun hal ini justru melahirkan dilema besar pada persepsi yang beredar di lingkungan masyarakat, didasari oleh inisiatif, kekhawatiran dan ketakutan ,masyarakat beramai-ramai melakukan lockdown lokal pada daerahnya masing-masing tanpa konfirmasi dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat, bahwa mungkin akan ada lockdown berskala nasional seperti sejumlah negara lain yang lebih parah penyebarannya.

Baca Juga:  CSR Di Tengah Pandemi Covid 19

Istilah Lockdown

Masyarakat memandang istilah lockdown hanya sebatas berdiam diri dirumah masing-masing tanpa melakukan sesuatu lain yang lebih bermanfaat, kemudian luput dari perhatian bahwa ada sebagian masyarakat pekerja buruh, ojek, nelayan dan lain-lain yang dapat meninggal bukan karena wabah virus corona melainkan karena kelaparan.

Hal ini tentu menimbulkan masalah baru yang tak kalah mencengangkan dibandingkan dengan virus corona sendiri, bagaimana tidak secara bertahap masyarakat di luar kendali memblokade gang-gang sempit di lingkungan padat penduduk sebagai respon positif kepada pemerintah, kemudian timbul pertanyaan apakah sebelum masyarakat sepakat me-lockdown daerahnya sudah terbentuk sistem yang menjamin keberlangsungan hak keamanan, kesehatan bahkan kesejahteraan hidup setiap individu di mendiami rumahnya? Kemudian jawaban yang tepat tentu saja diserahkan kepada kepala atau orang yang berkuasa di daerah tersebut entah RT, RW maupun Kepala Desa agar dapat meredam dan mengontrol masyarakatnya agar kericuhan atas penyakit mematikan ini bukan hanya sebagai latah ikut-ikutan semata.

Baca Juga:  Sikap Komite Sekolah dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Banten

Kendati demikian komunikasi dua arah atau dengan sosialisasi pemerintah secara intens kepada masyarakat mengenai hal-hal sebelum diberlakukan dan  makna penting lain mengenai lockdown memang perlu dilakukan sedini mungkin, sehingga wacana pembatasan merebaknya wabah virus corona dapat terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan kepanikan berskala nasional.

Dengan adanya lockdown seharusnya masyarakat lebih empati dan  simpati terhadap  orang-orang sekitar lingkungannya, bukan malah bersikap apatis acuh tak acuh bahkan menindas dan meremehkan keadaan hak orang-orang sekitarnya demi kepentingan pembenaran tindakan individu sendiri agar tercipta lingkungan yang rukun, saling membantu dan harmonis di tengah kegaduhan akibat wabah mematikan ini.

Penulis: Jimi Muhammad 
(Peneliti Bidang Kemanusiaan Daerah Istimewa Yogyakarta)