Pelitabanten.com – Ngomong-ngomong soal nikah beda agama yang sekarang tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat kita. Saya jadi ingin nulis juga mengenai hal ini. Pernikahan tidaklah sesederhana yang kita pikirkan. Perlu persiapan yang matang dari kedua belah pihak. Namun, akhir-akhir ini sedang mencuat berita mengenai pernikahan beda agama. Lalu bagaimana pandangan islam dan aturannya di Indonesia mengenai pernikahan beda agama?
Pandangan islam mengenai pernikahan beda agama
Seperti yang kita ketahui kalau pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan menjadi penyempurna dalam beribadah kepada Allah. Yang namanya sudah berurusan dengan ibadah yang menyangkut akidah di dalamnya. Mestinya kita perlu berhati-hati jangan sampai sesuatu yang harusnya bernilai kebaikan dan pahala, tapi malah menjadi tempat mengalirnya dosa dan mencederai akidah kita sebagai seorang muslim.
Melansir news.uad.ac.id Ustaz Budi Jaya Putra menuturkan bahwa penikahan akan indah dan diliputi keberkahan apabila dalam satu keyakinan. Karena agama menjadi kunci kebahagian manusia. Tidaklah perlu mencari-cari pembenaran semata-mata karena cinta bersedia melanggar hukum Allah.
Mengenai dilarangnya pernikahan beda agama sudah termaktub dalam Al-qur’an surat Al-baqarah ayat 221, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”
Pernikahan beda agama bukan hanya dilarang dalam agama islam saja, melainkan agama lain pun melarang umatnya untuk menikahi seseorang yang berlainan keyakinan. Salah satunya agama Kristen larangan untuk pernikahan beda agama sudah tercantum dalam perjanjian baru maupun lama.
Bagaimana aturannya di Indonesia Nikah Beda Agama
Hukum mengenai pernikahan beda agama telah di atur dalam Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dijelaskan bahwa ‘pernikahan Sah’ apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaan itu.
Jadi cukuplah kita menikahi seseorang yang se-iman juga se-amin agar ketika mengaruhi bahtera rumah tangga senantiasa diberikan keberkahan.