Pelitabanten.com – Indonesia dianugerahi dengan beraneka ragam sumber daya. Amanat Undang-undang Dasar 1945 bahwa kekayaan negara tersebut dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jangan sampai sumber daya yang banyak tersebut justru menjadi kutukan. Yang dimaksud dengan kutukan sumber daya adalah negara-negara dengan sumber daya alam yang berlimpah, terutama sumber daya alam yang tidak terbarukan, misalnya minyak dan batu bara, justru mempunyai pertumbuhan ekonomi yang rendah. Terdapat berbagai penyebab kutukan sumber daya yang diidentifikasi oleh para ahli. Salah satu penjelasannya karena institusi yang lemah, misalnya yang ditunjukkan dengan tingkat korupsi yang tinggi.
Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanaan dengan sebaik-baiknya. Kita semua tentu merasa sedih bahwa banyak kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi yang berkaitan dengan pemberian ijin eksploitasi sumber daya alam. Sebagai salah satu upaya untuk ke arah pengelolaan yang baik tersebut, perlu dilakukan inventarisasi dan penilaian Sumber Daya Alam (SDA) untuk optimalisasi fiskal. Harapannya dengan inventarisasi dapat dicatat semua sumber daya alam yang dimiliki, kemudian ditaksir berapa nilainya. Dari kegiatan-kegiatan tersebut maka sumber daya alam tercatat dalam neraca sumber daya, terdiri dari sumber daya apa saja berikut berapa nilainya. Dari laporan tersebut maka dapat diketahui apabila sumber daya hilang atau rusak, dan merupakan prasyarat untuk pengelolaan yang lebih baik, termasuk optimalisasi bagi penerimaan negara.
Dalam hal optimalisasi fiskal yang bersumber dari sumber daya alam (SDA), selama ini penerimaan negara dari sumber daya alam dapat diperoleh lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian juga dari pajak penghasilan, bea masuk dan bea keluar. Jenis dan tarif PNBP, termasuk untuk berbagai sumber daya alam secara umum diatur dalam Undang-undang nomor 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau kontrak dengan investor.
Objek PNBP sumber daya alam meliputi pendapatan dari migas, mineral dan batu bara, kehutanan, perikanan dan panas bumi. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, realisasi pendapatan PNBP sumber daya alam masih didominasi oleh pendapatan minyak bumi dan gas bumi. Urutan kedua pendapatan PNBP sumber daya alam, tetapi terpaut pada angka yang sangat jauh, adalah pendapatan PNBP dari mineral dan batubara, yang terdiri dari iuran tetap pertambangan dan iuran produksi/royalti. Urutan ketiga berasal dari pendapatan kehutanan, diikuti oleh pendapatan dari panas bumi, dan paling buncit adalah PNBP dari perikanan.
Diharapkan proporsi penerimaan PNBP sumber daya alam dalam ABN semakin meningkat sehingga PNBP secara umum, maupun PNBP dari sumber daya alam khususnya, mampu menjadi pilar ketiga dalam penerimaan negara. Selama ini pendapatan negara dalam APBN sebagian besar berasal dari pajak yang didukung oleh penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Apabila pendapatan PNBP dapat ditingkatkan, diharapkan PNBP dapat menjadi pilar ketiga yag kuat yang menopang pendapatan negara. Dengan pendapatan negara yang kuat dapat diminimalkan perlunya mencari utang sebagai sumber pembiayaan.
Dengan potensi sumber daya alam yang luar biasa, rasanya masih banyak yang bisa digarap untuk meningkatkan pendapatan. Menurut Profesor Akhmad Fauzi dari IPB, selama ini sumber daya alam yang dieksplotasi masih terbatas dari fungsi providing services dalam bentuk barang dan jasa yang bisa dinikmati secara langsung. Terdapat regulating services (misalnya fungsi hidrologis dan pengaturan iklim) serta socio-cultural services (misalnya fungsi sosial dan budaya) yang masih bisa dikembangkan.
Contoh menarik yang diceritakan oleh Profesor Fauzi adalah tentang panda, sumber daya dalam bentuk binatang yang imut itu. Tiongkok menetapkan bahwa negara-negara lain yang ingin memelihara panda misalnya dalam kebun binatang, dapat melakukan hal tersebut dengan status meminjam dan membayar sewa kepada Tiongkok. Induk panda dan anak panda yang lahir dalam masa peminjaman tetap menjadi milik Tiongkok. Dengan pengaturan demikian, Tiongkok dapat meraup pendapatan yang besar dari sewa. Indonesia juga mempunyai hewan eksotik yang menarik minat tinggi dan potensial “disewakan” kepada negara lain, misalnya orang utan dan komodo. Optimalisasi pendapatan dari sumber daya alam tersebut tentu saja tetap perlu memperhitungkan kebutuhan konservasi bagi hewan-hewan tersebut.
Pendapatan PNBP dari perikanan juga masih dapat dioptimalkan mengingat luasnya laut yang dimiliki Indonesia. Selain itu, PNBP dari kehutanan juga masih dapat ditingkatkan, meskipun disadari terdapat isu terkait dengan perubahan iklim (climate change). Salah satu potensi yang dapat dioptimalkan adalah kemungkinan pendapatan dari perdagangan karbon (carbon trading). Untuk optimalisasi pendapatan tersebut, perlu dilakukan pembentukan dan/atau revisi dalam peraturan perundang-undangan, selain dari tahap inventarisasi dan penilaian yang sudah dan sedang dijalankan.
Penulis: Akhmad Solikin, SE, MA, PhD, CA (Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN)