Beranda Opini

Pandemi Covid-19 : Relevansi Atau Relaksasi PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Dan PSAK 71 Instrumen Keuangan

Shinta Ningtiyas Nazar, S.E., M.ACC., AKT., CA

Pelitabanten.com – Keadaan masyarakat Indonesia saat ini masih dalam kondisi “stay at home” merupakan bentuk tindakan pencegahan penularan virus COVID-19. Sejak WHO mengumumkan Corona COVID-19 sebagai pandemi pada Rabu 11 Maret 2020 oleh Direktur Jendral WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus secara resmi. COVID-19 sebagai Pandemi dikarenakan jumlah kasus yang terjadi di luar Negara China telah meningkat sebanyak 13 kali lipat dan diindikasikan mengkhawatirkan, WHO merekomendasikan negara-negara untuk mengambil tindakan mendesak dan agresif. Hal ini akan berpengaruh terhadap semua aspek disuatu negara termasuk keuangan yang direpresentasikan dalam laporan keuangan. Pandemi ini terjadi dan menyebar diberbagai negara sejak Januari 2020, sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh pada laporan keuangan terutama dalam laporan keuangan periode kuartal 1 (Q1).

Huawei mencatat laba yang positif sepanjang kuartal pertama ditahun 2020 (Q1), perusahaan asal china ini mencatat pendapatan sebesar 182,2 miliar yuan, naik 1,4% secara year-to-year semetara margin laba bersih sebesar 7,3 persen, dan Huawei mengklaim kegiatan bisnisnya dapat berjalan dan secara menyeluruh.  Alibaba Group sebagai perusahaan yang berbasis di Tiongkok juga menginvestasikan US$28 milliar untuk mengembangkan layanan komputasi awan (cloud) selama tiga tahun, penggunan DingTalk (Alibaba Group) selama pandemi melonjak dan mengakibatkan pendapatan naik menjadi 62% menjadi 10,7 miliar yuan, pertama sekali pendapatan Alibaba group mencapai 10 miliar yuan dalam Q1. Kontra dengan nilai PDB china mengalami kontraksi di Q1  kata Yue Su di Economist Intelligence Unit, sehingga ada beberapa sektor ekonomi di China yang mengalami penurunan.

Baca Juga:  Pesantren Dan Refleksi Keindonesiaan

Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyatakan Perekonomian Indonesia diperkirakan Tumbuh 4,5-4,7 % di Q1-2020 (4/20/2020), hal ini tidak sejalan dengan gambaran ekonomi yang kita dialami dimana banyaknya karyawan yang dirumahkan dan pendapatan disebagian masyarakat menurun, salah satunya industri pariwisata dimana laba perusahaan semakin terkoreksi negatif. Pebedaan dampak dari pendemi ini telah menyebabkan ketidakpastian dalam menghadapi proses bisnis kedapannya dan keberlangsungan hidup perusahaannya.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) menyadari ketidakpastian bisnis yang dihasilkan dari pandemi ini, dikhawatirkan akan berdampak signifikan pada relevansi laporan keuangan, berupa dasar pertimbangan. IAI telah mengeluarkan standar yang esensinya adalah memberikan ruang kepada entitas untuk menggunakan pertimbangannya untuk menyelesaikan permasalahan akuntansi yang timbul akibat COVID-19.  Publikasi Standar ini juga telah dilakukan IASB (International Accounting Standards Board) dan MASB (Malaysian Accounting Standards Board).

Pada PSAK 8; peristiwa setelah periode pelaporan, perusahaan boleh melakukan penyesuaian (adjusting events) sebagai peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada periode akhir pelaporan, sedangkan peristiwa non penyesuaian (non-adjusting events) mengindikasikan konsisi yang timbul setelah periode pelaporan. Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama pasien COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020, sehingga poin dari pernyataan ini tidak bisa digunakan untuk laporan keuangan perusahaan periode 31 Desember 2019, tetapi memungkinkan untuk laporan keuangan periode Q1, sehingga laporan keuangan periode 31 Desember 2019 perusahaan tidak bisa melakukan penyesuaian atas kejadian pandemi COVID-19 tetapi perusahaan dapat mempertimbangkan asumsi keberlangsungan usaha dalam penyususnan laporan keuangan di masa depan, dengan mempertimbangkan semua fakta dan informasi relevan apakah pandemi COVID-19 mempengaruhi kelangsungan usaha entitas.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Wahana Tahun Sadar Pemilu Dan Konsolidasi Martabat Indonesia

PSAK 71 : Instrumen Keuangan,  memberikan klarifikasi dan panduan dalam mempertimbangkan apakah pandemi COVID-19 dapat mempengaruhi perhitungan Kerugian Kredit Ekspektasian (KKE) atau Expected Credit Loss (ECL) pada tanggal penerapan awal 1 januari 2020 bagi industri jasa keuangan. Penilaian atas peningkatan signifikan dalam risiko kredit (PSRK)  mensyaratkan entitas untuk menilai perubahan risiko gagal bayar (risk of default) yang timbul selama umur ekspektasian dari suatu instrumen keuangan, meskipun kondisi saat ini sulit dan menimbulkan tingkat ketidakpastian yang tinggi, informasi tentang KKE yang berguna tetap dapat dihasilkan. Pada kondisi pandemik Covid-19 saat ini, pengungkapan yang memadai akan memberikan transparansi yang sangat dibutuhkan bagi pengguna laporan keuangan.

Laporan keuangan sejatinya mengungkapkan data yang relevan dan reliable atas kondisi yang dialami perusahaan, ketika suatu kejadian force major terjadi di suatu wilayah maka akan berdampak pada kegiatan keuangan entitas, sebagai pelaku bisnis hendaknya dapat memetakan strategi keberlangsungan hidup perusahaan kedepannya tanpa mengabaikan unsur relevan dan reliable dari laporan keuangan, fakta dan keadaan suatu entitas dapat berbeda dengan entitas lainnya. Huwaei akan berbeda dengan industri manufaktur yang ada di China. Di Indonesia untuk industri telekomunikasi masa pandemi ini akan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan tersebut tetapi bertolak belakang dengan perusahaan jasa transportasi, sehingga penerapan PSAK 8 dan PSAK 71 di Indonesia harus benar disikapi sebagai sebuah upaya pencapaian relevansi dari sebuah laporan keuangan dan untuk entitas yang mengalami penurunan PSAK ini dapat dipandang sebagai relaksasi di Q1 karena dapat melakukan penyesuaian transaksi akibat COVID-19, tetap berkomunikasi dengan auditor indepeneden agar judgement yang dibuat dapat membantu meningkatkan relevansi laporan keuangan dan membantu mengambil keputusan ekonomi dan non-ekonomi terbaik.

Baca Juga:  Catatan SMSI Jelang 2024: Soal Media , Jokowi Masih Adil

Penulis: Shinta Ningtiyas Nazar, S.E., M.ACC., AKT., CA
(Dosen Tetap S1 Akuntansi Universitas Pamulang)