Pelitabanten.com – Saat ini, dunia telah dilanda wabah penyakit Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang disebabkan oleh virus baru yaitu Virus Corona atau Virus SARS-Cov-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2). Virus SARS-Cov-2 ini pertama kali dideteksi oleh WHO (World Health Organization) pada tanggal 31 Desember 2019 yang berasal dari kota Wuhan, China. Virus tersebut sudah menyebar sebanyak sekitar 216 negara sehingga Virus Covid-19 ini ditetapkan sebagai penyakit pandemi oleh WHO.
Indonesia pun tak luput dari wabah penyakit Covid-19 ini. Kasus wabah Covid-19 ini pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan. Hingga saat ini, dilansir dari laman covid19.go.id pada tanggal 17 Mei 2020, di Indonesia tercatat sebanyak 17.025 warga yang terkonfirmasi positif terkena virus Corona dengan 3.911 warga yang dinyatakan sembuh dan 1.089 warga yang meninggal akibat wabah virus Corona.
Sejak Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia positif terpapar virus Covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020, pemerintah Indonesia dengan cepat membentuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020.
Penyebaran informasi seputar Covid-19 ini tidak lepas dari peran humas. Humas sendiri dianggap sebagai jembatan antara suatu lembaga atau instansi kepada publiknya baik publik internal maupun publik eksternal. Dalam kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki humas pemerintah yang menjadi jembatan antara pemerintah Indonesia dengan publik eksternal yaitu masyarakat Indonesia.
Pemerintah Indonesia berupaya untuk menyebarkan informasi seputar Covid-19. Salah satunya dengan melalui humas pemerintah agar informasi Covid-19 yang disampaikan bersifat valid. Untuk itu, Presiden Joko Widodo memilih satu orang yang ditunjuk sebagai juru bicara pemerintah untuk Covid-19 untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan dari kasus wabah Corona di Indonesia kepada masyarakat. Dalam hal tersebut, juru bicara pemerintah untuk Covid-19 akan memberikan informasi seputar perkembangan dari Covid-19 di Indonesia kepada masyarakat sekaligus berhadapan langsung dengan para wartawan media berita.
Selain itu, humas pemerintah tidak bekerja sendiri. Dilansir dari liputan6.com, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) juga terus mengawasi dan menindak penyebaran hoaks mengenai Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menangkal berbagai berita hoax yang beredar di masyarakat dan mencegah penyebaran berita hoax yang lebih luas lagi baik di media online maupun di media sosial.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting dalam penyebaran informasi seputar Covid-19 untuk masyarakat. Hal itu dilakukan agar informasi seputar Covid-19 dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi sehingga masyarakat mengetahui segala informasi seputar Covid-19 serta paham dengan kondisi pandemik Covid-19 di Indonesia.
Dilansir dari semarang.bisnis.com, Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta kepada pranata humas pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk meredam kepanikan masyarakat akibat Corona. Menurut Selamatta Sembiring, Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik kemenkominfo, hal itu dilakukan karena dikhawatirkan kondisi kepanikan masyarakat akibat Covid-19 memiliki potensi mengganggu kestabilan ekonomi serta dapat merusak konsentrasi masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan penularan virus Covid-19 sejak dini, sehingga pranata humas pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam meredam kepanikan masyarakat di daerahnya masing-masing.
Baik humas pemerintah pusat dan pranata humas pemerintah daerah memiliki tantangan yang sama, yaitu mampu mendapatkan kepercayaan dari publik. Humas pemerintah baik humas pemerintah pusat maupun humas pemerintah daerah harus bersikap jujur dan terbuka kepada masyarakat terhadap informasi yang valid seputar Covid-19 dan menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat seputar Covid-19 sekaligus sebagai bentuk interaksi antara humas pemerintah dengan masyarakatnya.
Tantangan lainnya yaitu kecepatan humas pemerintah dalam menyebarkan informasi yang akurat, mengingat masyarakat lebih suka mencari dan mendengarkan informasi apapun termasuk informasi seputar Covid-19 lewat media online dan media sosial yang sering kali belum diketahui kebenarannya yang sudah beredar secara cepat.
Untuk itu, humas pemerintah biasanya memanfaatkan teknologi terkini untuk menyebarkan informasi Covid-19 yang valid kepada masyarakat. Salah satu yang dilakukan humas pemerintah untuk menyebarkan informasi valid seputar Covid-19 dengan menuliskan siaran pers, press release dan artikel seputar Covid-19 di laman website resmi. Salah satu yang dilakukan humas pemerintah yaitu menuliskan siaran pers, press release ataupun artikel di laman website resmi pemerintah seperti setneg.go.id, kominfo.go.id, covid19.go.id, dan masih banyak lagi. Selain itu, humas pemerintah juga memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi seputar Covid-19 baik berita maupun artikel dan postingan yang berkaitan dengan protokol penanganan Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Maura Julia Prasojo (Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)