Beranda Opini

Perlindungan Sosial di Masa Pandemi Covid-19

Perlindungan Sosial di Masa Pandemi Covid-19
ILUSTRASI (covid19.go.id)

Pelitabanten.com – Wabah Covid-19 telah memengaruhi setiap segi kehidupan, termasuk segi ekonomi nasional. Untuk memitigasi dampak wabah Covid-19, pemerintah melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan salah satu programnya adalah program (perlinsos). Tujuan program perlindungan tersebut adalah meningkatkan daya beli agar jumlah penduduk miskin tidak melonjak dan sekaligus mengurangi kesenjangan antar kelompok masyarakat. Masyarakat yang dituju untuk mendapatkan perlindungan sosial adalah Penerima Manfaat (KPM) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada pekerja terdampak wabah Covid-19 serta bantuan bagi murid dan .

Perlindungan sebagai suatu konsep bersifat lebih luas dibandingkan dengan jaminan sosial, asuransi sosial, maupun jaring pengaman sosial. Hal-hal tersebut merupakan subsistem dari perlindungan sosial, karena perlindungan sosial merupakan upaya terpadu untuk menghindari dan mengatasi kemiskinan atau menjamin keamanan pendapatan serta akses terhadap layanan sosial. Upaya tersebut ditujukan utamanya bagi kelompok yang rentan, baik dilihat dari aspek sosial ekonomi maupun dari siklus kehidupan. Aspek sosial ekonomi mislanya terkait dengan kelompok miskin, pengangguran, atau penyandang disabilitas, sedangkan yang dimaksud dengan siklus kehidupan di sini adalah kerentanan ketika orang memasuki pensiun atau masa lansia yang tidak mempunyai penghasilan yang cukup. Usaha-usaha perlindungan sosial tersebut harus dikombinasikan dengan upaya pemberdayaan dan penciptaan lapangan .

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pidato pada Wisuda PKN STAN tanggal 27 Oktober 2021, program-program tersebut merupakan nyata dari peran keuangan negara. Peran dalam pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka upaya mencapai cita-cita kemerdekaan, khususnya memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca Juga:  Memilih dengan Kasih, Mencoblos dengan Sayang

Perlindungan Sosial di Masa Pandemi Covid-19

Program Perlindungan Sosial

 Bagi kelompok miskin, perlindungan sosial dalam PEN diwujudkan dalam bentuk misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan PKH, Kartu Sembako, Bantuan Tunai Sembako bagi non-PKH, serta diskon listrik bagi rumah tangga yang mempunyai daya listrik rendah. Bagi pekerja yang terdampak wabah Covid-19, pemerintah mempunyai program Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).  Beberapa program merupakan program yang sudah berlangsung sebelumnya, misalnya PKH dan Kartu Sembako yang dulu dikenal sebagai Bantuan Pangan NonTunai (BPNT); sedangkan beberapa program merupakan program baru sebagai kebijakan untuk mengatasi wabah Covid-19.

Yang termasuk program yang baru adalah program bantuan bagi murid dan guru. Mengingat bahwa pemerintah melarang kegiatan belajar secara luring, tentu dibutuhkan bantuan bagi suksesnya pelaksanaan sekolah-dari-rumah tersebut. Dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diperlukan kuota internet untuk berinteraksi antara guru dengan siswa, serta untuk mengakses bahan belajar. Oleh karena itu, pemerintah memberikan subsidi kuota bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Selain itu, bagi tenaga pendidik , pemerintah memberikan BSU bagi dua juta tenaga pendidik honorer di lingkungan Kemendikbud dan sekitar 620 ribu tenaga pendidik honorer di lingkungan Kementerian Agama. Jumlah bantuan tersebut memang relatif kecil, tetapi semoga dapat mengurangi beban para tenaga pendidik tidak tetap tersebut.

Baca Juga:  Dirjen Bina Adwil Terima Penghargaan dari Kabareskrim Polri

BLT Dana Desa

 Selain itu, sebagian dari Dana Desa juga diperbolehkan untuk digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021, Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa. Dalam prioritas pemulihan ekonomi tersebut, termasuk di dalamnya adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk BLT Desa sebagai prioritas utama penggunaan Dana Desa.

Syarat penerima BLT Dana Desa adalah orang miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa yang bersangkutan. Selain itu, orang tersebut juga disyaratkan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk yang lain, misalnya PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, atau bentuk bantuan yang lainnya. Ketentuan ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan-bantuan sosial tersebut.

Pengalokasian BLT Desa bersifat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, dengan adanya sanksi pemotongan Dana Desa apabila desa tidak mengalokasikan BLT Desa. Apabila suatu desa memang tidak terdapat warga yang memenuhi syarat untuk memperoleh BLT Desa, maka desa harus menerbitkan peraturan kepala desa yang menetapkan tidak adanya keluarga penerima manfaat BLT Desa tersebut.

Selain BLT Desa, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020, pelaksanaan Dana Desa diutamakan dengan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam pola ini, pekerja diprioritas bagi penganggur atau setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta kelompok masyarakat marjinal yang lain. Pelaksanaan pekerjaan tersebut tentu dapat merupakan sumber penghasilan bagi kelompok rentan di desa tersebut.

Baca Juga:  Peduli Pandemi Covid-19, Polsek Teluknaga Salurkan Bansos ke Ponpes

Dampak Program Perlindungan Sosial

Berdasarkan paparan Bu Titik Anas, Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral, Kementerian Keuangan, pada webinar Forum Kajian Pembangunan tanggal 26 Oktober 2021, program perlindungan sosial telah mencapai tujuannya dengan baik dengan tetap menjaga tata kelola kepemerintahan (good governance). Hasil kajian dari beberapa lembaga menunjukkan bahwa pemilihan penerima manfaat bantuan semakin baik, inklusi keuangan semakin baik sebagai akibat penggunaan rekening untuk penyaluran bantuan, sebagai hasil kartu pra kerja, proses pembelajaran jarak jauh terbantu dengan adanya bantuan pulsa, serta termanfaatkannya diskon listrik dengan baik.

Pemilihan penerima manfaat yang semakin baik ditunjukkan dengan hasil kajian bahwa 40% dari kelompok masyarakat terbawah menerima setidaknya satu jenis bantuan. Selain itu, kesalahan pemilihan penerima manfaat dapat dihindari, baik dalam kesalahan memilih warga rentan yang seharusnya berhak tetapi tidak memperoleh bantuan (exclusion error) maupun kesalahan memilih warga yang seharusnya tidak berhak tetapi ternyata memperoleh bantuan (inclusion error). Selanjutnya bahwa kartu pra kerja dapat meningkatkan kompetensi masih perlu ditunggu apakah kompetensi yang meningkat tersebut dapat mempermudah yang bersangkutan untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan. Meskipun demikian, dalam jangka pendek tentu program tersebut mampu memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang terdampak atau rentan akibat wabah Covid-19.

Akhmad Solikin, SE, MA, PhD, CAPenulis: Akhmad Solikin, SE, MA, PhD, CA (Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN)