Beranda Opini

Polemik Kenaikan UKT Perguruan Tinggi di Indonesia: Sudut Pandang Islami

Polemik Kenaikan UKT Perguruan Tinggi di Indonesia Sudut Pandang Islami
ILUSTRASI PERGURUAN TINGGI. (Foto: image creator dari microsoft designer)

Pelitabanten.com – Akhir-akhir ini, beredar kasus peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan perguruan tinggi. Namun, benarkah isu kenaikan UKT yang melambung tinggi berasal dari peraturan pemerintah? Hal tersebut ternyata hanyalah sebuah kebijakan yang ditujukan pada beberapa kampus saja, dan bukan berasal dari kebijakan pemerintah pendidikan yang memberikan keputusan terkait kenaikan UKT pada mahasiswa.

Adanya kesalahpahaman masyarakat yang beranggapan bahwa kenaikan UKT merupakan salah satu kebijakan pemerintah, khususnya KEMENDIKBUDRISTEK, telah diluruskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bersama jajarannya dalam rapat sidang yang dilaksanakan di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/5/2024), pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, Mendikbud memberikan empat poin klarifikasi terkait maraknya isu kenaikan UKT di seluruh perguruan tinggi di Indonesia serta beberapa kesalahpahaman mengenai isu kenaikan UKT yang dianggap sebagai kebijakan Mendikbud diantaranya. Pertama, kesalahpahaman mengenai kenaikan UKT, yang mana tidak ada kebijakan yang menjelaskan mengenai perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Kedua, perubahan tingkatan UKT padahal tidak ada perubahan pada tingkatan kelompok UKT yang baru, ketetapan tersebut masih sama berdasarkan keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa. Kelompok 1 (Rp 500 ribu) dan kelompok 2 (Rp 1 juta) dan sebagainya meskipun dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kampus, khususnya kampus swasta. Ketiga, rumor mengenai  kelompok UKT tertinggi akan berlaku untuk kebanyakan mahasiswa tidaklah dibenarkan karena proporsi mahasiswa yang ada pada kelompok ini sangat kecil, sekitar 3,7% mahasiswa yang mampu membayar biaya UKT tertinggi. Dan terakhir, isu bahwa PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) mencari keuntungan di atas penderitaan orang miskin adalah hoax, hal ini karena  PTNBH bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan dari pihak manapun.

Baca Juga:  Aplikasi TikTok Sebagai Media Belajar Bahasa Inggris

Dengan adanya permasalahan demikian maka dalam konteks Islami, penting bagi kita untuk mendekati permasalahan ini dengan prinsip keadilan dan kebenaran, seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an. Islam menekankan pentingnya mencari ilmu sebagai kewajiban, namun juga menekankan keadilan dalam akses pendidikan. Yang mana di dalam Al-Qur’an dijelaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (perbuatan) keji, kemungkaran dan permusuhan…” (QS. An-Nahl: 90).

Dari pengertian ayat tersebut dalam menangani kasus kenaikan UKT, prinsip adil berguna untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memberatkan satu kelompok tertentu, terutama yang kurang mampu. Kebijakan pendidikan harus memperhatikan kemampuan finansial seluruh mahasiswa agar tidak ada yang terdiskriminasi.

Oleh karena itu, dari beberapa penjelasan yang berkaitan dengan hal ini, dapat dikatakan bahwa isu kenaikan UKT yang ada di perguruan tinggi tidaklah benar secara umum. Hanya saja, kenaikan UKT yang ada disesuaikan oleh kebijakan kampus masing-masing, bukan ide atau konsep kebijakan yang berasal dari pemerintah. Dengan demikian, kita sebagai masyarakat ataupun pelajar sudah seharusnya mencerna secara detail terkait beberapa isu yang berkaitan dengan kenaikan UKT di perguruan tinggi, dengan mencari data kebenaran apakah kenaikan UKT di perguruan tinggi tersebut berasal dari kebijakan Kemendikbud atau kebijakan dari setiap kampus masing-masing.

Baca Juga:  Apa itu qoza’? Perlu Diketahui Bahwa Islam Melarang Qoza

Ahmad Faisal Zam AniPenulis: Ahmad Faisal Zam Ani
(Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya)