Beranda Opini

RUU Hak Cipta Kerja: Ketidakpastian Yang Menjadi Kepastian

RUU Hak Cipta Kerja Ketidakpastian Yang Menjadi Kepastian
Ilustrasi (Fabrikasimf/Freepik)

Pelitabanten.com – RUU Hak Cipta atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law sedang mendapatkan dari berbagai kalangan yang tentu saja menolak pengesahan RUU ini yang dianggap sangat terburu-buru. Banyak pakar hukum yang mengkritik mengenai proses perundang-undangan yang dianggap tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan sehingga diragukan kesempurnaannya. Selain tidak sesuai dengan aturan pembentukannya, omnibus law dianggap tidak sesuai dengan sistem hukum di .

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pastinya terdapat berbagai asas yang harus terpenuhi. Namun dalam perumusan Omnibus Law ini, ada beberapa asas berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 yang tidak terpenuhi. Dalam asas tersebut diharuskan adanya keterbukaan. Memang rapat mengenai Omnibus Law ditayangkan secara langsung pada kanal “TV Parlemen” dan ada pula praktisi yang bergabung dalam forum daring. Akan tetapi. Rapat pembahasan mengenai Omnibus Law ini diadakan bukan saat hari dan waktu kerja (tengah malam). Apakah itu yang dinamakan keterbukaan? Tentu bukan.

Baca Juga:  Eksklusivitas di Tengah Kemajemukan

Selain keterbukaan, kejelasan rumusan juga harus terpenuhi. Namun pada kenyataannya dalam RUU ini, adanya ketidakjelasan rumusan. Karena setelah RUU disahkan dalam sidang paripurna yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020, namun jadwal tersebut dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020. Pada awalnya, jumlah naskah tersebut sebanyak 905 halaman yang telah disahkan dalam sidang paripurna, kemudian 1035 halaman yang  dikirimkan ke dengan jumlah 812 halaman bahkan mengalami perubahan kembali saat diundangkan menjadi 1187 halaman. Perubahan jumlah halaman sangatlah tidak memenuhi asas tersebut dalam hal kejelasan rumusan.

Menurut Stamford, hukum pada dasarnya penuh ketidakpastian, karena kepastian hukum itu lebih ada sesuatu yang dipaksakan. Namun dalam pembentukannya tentu kepastian hukum sangatlah penting dan tak bisa diabaikan. Apabila ketika proses pembentukannya saja sudah terjadi berbagai perubahan yang menimbulkan ketidakpastian, maka ke depannya pun akan banyak terjadi peristiwa penyimpangan hukum.

Baca Juga:  Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Walikota Tangerang Surati Pemerintah Pusat

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diperkenankan adanya partisipasi masyarakat. Karena dalam pasal 96 ayat (1) “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.Partisipasi masyarakat tidak hanya penyampaian aspirasi, dari pemerintah pun termasuk dalam partisipasi masyarakat. sosialisasi terlaksana jika setelah pengesahan dalam masih terjadi perubahan dan ketidakpastian rancangan bahkan hingga diundangkan. Sehingga menimbulkan demonstrasi karena adanya disinformasi dari pemerintah sendiri karena ketidakpastian rancangan.

Dalam hal ini, Omnibus Law telah terlihat memiliki cacat formil yang dimana jika suatu peraturan perundang-undangan jika diuji formil dan memiliki kecacatan, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus dibatalkan secara keseluruhan pasal. Namun jika terdapat kecacatan formil dan hasil uji materilnya memanfaatkan dan berguna bagi hukum, maka peraturan perundang-undangan tersebut tetap dapat disah-kan dan tidak dapat dituntut kembali.

Baca Juga:  Tolak Omnibus Law, KSPSI Provinsi Banten Akan Mogok Nasional 3 Hari

Hans Kelsen mengatakan bahwa hukum adalah kepastian, dan mau bagaimanapun kepastiannya adalah kepastian hukum. Kita tinggal menunggu hasil uji materi yang dilakukan oleh apakah omnibus law tetap menjadi UU atau dapat dibatalkan.

Penulis: Reza Ajeng Febiani (Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta)