Beranda Opini

Sekolah Metaverse atau Sekolah Terbuka, yang Hoax ?

Sekolah Metaverse atau Sekolah Terbuka, yang Hoax
Ilustrasi (Foto: Sasin Tipchai/Pixabay)

Pelitabanten.com – Pernyataan seorang pejabat publik yang tanpa kajian, semata mata hanya karena  “bahasa ngeles” dan sekedar memberikan harapan palsu bagi masyarakat, sangat menyakitkan bagi masyarakat. Bahkan cenderung membodohi masyarakat. Statemen tanpa kajian yang diucapkan ini biasanya dilakukan pejabat publik agar meredakan emosi masyarakat sesaat, padahal bukan saatnya lagi diterapkan di jaman serba melek informasi.

Seperti ditahui bahwa PJ Gubernur Al Muktabar dalam berbagai kesempatan mengemukakan gagasan ide akan membuka sekolah Metaverse di 14 sekolah penggerak di Banten mulai tahun ajaran 2022/2023 (Kompas.com, 6 Juli 2022). Statemen ini sebagai jawaban atas kurangnya daya tampung SMA/SMK negeri di Banten yang hanya sekitar 86.000 siswa sementara jumlah lulusan SMP/MTs negeri maupun swasta sudah mencapai 229.000 siswa, sehinga sampai kapanpun tetap akan terjadi “gap” antara daya tampung tidak sebanding jumlah lulusan.

Baca Juga:  Perubahan Sosial Budaya Masyarakat Pemukiman Kumuh Akibat Urbanisasi di Kota Tangerang

Baru seminggu statemen PJ Gubernur itu diucapkan sudah dibatalkan, kini diganti dengan sekolah terbuka sebegaimana dinyatakan oleh Sekda Banten, M. Tranggono di hadapan awak media dengan alasan belum diijinkan oleh Kemendikbud (Kompas.com, 14 juli 2022) dan akan menggantinya dengan sekolah jarak jauh berdasarkan Permendikbud Nomor 119 tahun 2014.  Jadi, pernyataan dari PJ Gubernur Al Muktabar bisa dianggap sebagai pernyataan asal bunyi (asbun) dalam memecahkan problem dunia pendidikan yang menunjukkan gagap nya dalam menangani persoalan pendidikan di Banten.

Gagasan Sekda Banten, M. Tranggono  cenderung akan menerapkan Permendikbud Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai turunan dari Pasal 126 PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 tahun 2010. Tentunya baik pernyataan Al Muktabar  (sekolah metaverse) maupun Sekda Banten, M. Tranggono (sekolah jarak jauh), ditunggu realisasinya oleh masyarakat untuk mendapatkan hak konstitusionalnya dalam pendidikan.

Baca Juga:  Bercocok Tanam ditengah Pandemi Covid19

Dalam beberapa hari terakhir ini setelah ditelusuri ke sekolah tujuan baik di SMA 1 dan  di SMA 2 Kota Tangerang, juga di SMA 2 dan SMA 3 Tangerang Selatan, dan SMA 3 maupun SMA 11 Kabupaten Tangerang, tidak ada tanda-tanda ada kegiatan penerimaan siswa sekolah metaverse maupun sekolah terbuka, sebagaimana digagas oleh Pejabat di Pemprop Banten.

Jika pernyataan para pejabat di Pemrop Banten tanpa kajian yang komprehensip dan tanpa sulit diterapkan di sekolah maka gagasan itu hanya tinggal ide yang memberikan harapan palsu  (PHP) saja. Mungkin ini salah satu bedanya antara pejabat publik yang dipilih lewat Pilkada yang akan hati-hati dan mengkaji dalam menerapkan kebijakan dibandingkan dengan “Penjabat” yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Tampak sekali bahwa Pemda Propinsi saat mengambil keputusan dalam kebijakan publik tidak memalui proses seperti ; (1) mengenali masalah (2) menganalisis penyebab masalah (3) menjajaki pilihan pemecahan masalah (5) mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah dan (6) menciptakan dan merencanakan tindakan.

Baca Juga:  MENGAPA HARUS KE TPS? SUARA KITA ADALAH WUJUD PEMILIH YANG BERDAULAT

Saat ini, masyarakat masih  dibuat bingung karena tidak ada sosialisasi apakah itu sekolah metaverse atau sekolah terbuka atau sekolah jarak jauh atau sekolah online atau kelas online, yang akan diterapkan dan bagaimana cara mendaftarnya, padahal kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah berjalan. ***)

Imron KhamamiPenulis : Imron Khamami