Pelitabanten.com – Istilah filantropi berarti kedermawanan sosial, yaitu memberikan kepada orang lain atau masyarakat secara sukarela sebagai bukti kasih sayang sesama manusia. Istilah filantropi berasal dari kata Yunani philos yang artinya cinta, dan anthrophos yang artinya manusia; dengan demikian filantropi berakar dari kecintaan kepada sesama manusia. Jika ditambah kata Islam sehingga menjadi filantropi Islam, maka sikap kedermawanan tersebut diwujudkan misalnya dalam bentuk pemberian zakat, infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf). Diantara aksi filantropi Islam tersebut, wakaf topik dari tulisan ini.
Wakaf artinya berhenti memiliki suatu barang secara pribadi dan menyalurkan manfaatnya untuk kepentingan orang lain, tentu dalam rangka mendapatkan pahala dari Alloh. Menurut ajaran agama Islam, pahala dari wakaf ini merupakan satu dari tiga pahala yang tidak terputus amalnya ketika pemilik harta tersebut meninggal dunia, asalkan manfaat kebaikan dari harta tersebut tetap mengalir kepada orang lain atau masyarakat. Manfaat kebaikan tersebut merupakan bukti cinta kepada sesama atau bukti cintanya kepada Tuhannya, dengan mengorbankan sebagian hartanya.
Pewakaf atau wakif atau investor mendelegasikan pengelolaan benda kepada Nazhir, yaitu perorangan atau badan hukum yang diberikan kepercayaan untuk mengurus harta wakaf sesuai dengan tujuan wakafnya. Per definisi, satu dari empat rukun wakaf adalah adanya benda yang diwakafkan, dengan syarat merupakan benda berharga, mempunyai nilai atau jumlah yang jelas, dimiliki oleh pewakaf, dan berdiri sendiri atau tidak melekat pada benda lain. Selama ini publik sudah mengenal mengenai wakaf tanah atau wakaf untuk pembangunan tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau wakaf untuk pemakaman. Dalam perkembangannya, wakaf tunai atau wakaf uang juga mulai menunjukkan geliatnya.
Sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia mempunyai potensi wakaf yang luar. Khusus untuk wakaf uang, menurut hitungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensinya mencapai Rp180 triliun per tahun. Meskipun demikian, realisasi potensi tersebut masih minimalis. Oleh karena itu, Presiden SBY mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang pada bulan Januari 2010. Demikian pula, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meluncurkan Gerakan Wakaf Indonesia pada tanggal 14 September 2020.
Sukuk Wakaf dan Sukuk Wakaf Ritel
Untuk memanfaatkan potensi tersebut, dikembangkan sukuk wakaf dan sukuk wakaf ritel agar masyarakat dapat berwakaf tunai secara nyaman dan aman. Sukuk Wakaf Seri SW-001 merupakan sukuk wakaf yang diterbitkan pada bulan Maret 2020 yang menyasar mayoritas investor institusi. Sukuk wakaf ini mempunyai tenor 5 tahun dengan kupon tahunan tetap sebesar 5 persen. SW-001 berhasil mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp50,85 milyar dalam pengumpulan selama dua tahun.
Sukuk Wakaf Ritel atau Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) di Indonesia telah diterbitkan sekali, yaitu Sukuk Wakaf Ritel Seri 001 (SWR001) pada Oktober-November 2020. SWR001 ditujukan bagi investor individu maupun institusi. Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SWR001 jatuh tempo pada 10 Juni 2021, mempunyai kupon sebesar 5,5 persen dan outstanding sebesar Rp14,9 milyar. Dengan demikian, selama dua tahun SWR001 dapat memberikan imbal hasil sebesar Rp1,64 milyar. Manfaatnya tentu akan lebih besar jika diantara SWR001 tersebut diniatkan sebagai wakaf permanen. yang dapat dipergunakan untuk mendanai program yang mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs).
Sebagaimana diketahui, SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia untuk mencapai 17 tujuan pada tahun 2030. Tujuan-tujuan yang relevan dengan penggunaan kupon SWR misalnya (1) menghapus kemiskinan, (2) mengakhiri kelaparan, (3) kesehatan yang baik dan kesejahteraan, (4) pendidikan bermutu, (6) akses air bersih dan sanitasi, serta (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Sukuk Wakaf Ritel seri SWR002 di-launching pada bulan April 2021 dan akan diterbitkan pada bulan Juni 2021. Mengingat masa tenor dua tahun, maka wakaf akan jatuh tempo pada 10 Juni 2023. Bagi pewakaf yang beniat wakaf sementara, pokok dana wakaf akan dikembalikan utuh pada tanggal tersebut, sedangkan bagi wakif yang berniat wakaf secara permanen, maka setelah jatuh tempo dananya akan dikelola oleh Nazhir. Pada SWR002 terdapat sembilan Nazhir yang ditunjuk, dimana lembaga-lembaga tersebut sudah mempunyai rekam jejak yang baik dalam mengelola program sosial yang memberdayakan masyarakat.
Penyaluran untuk Program Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan informasi dari situs Kemenkeu, beberapa penyaluran dari hasil pengelolaan wakaf tersebut misalnya digunakan untuk bantuan beasiswa pendidikan, bantuan tuna netra, bantuan ekonomi gerobak, bantuan sanitasi dan MCK, program penangkaran benih padi, dan pembebasan buta aksara Al-Quran. Dari contoh-contoh program tersebut, hasil pengelolaan dana wakaf dapat diwujudkan untuk mendanai kegiatan yang bersifat produktif maupun bersifat karitatif. Semakin besar pendanaan untuk kegiatan produktif tentu akan sangat bermanfaat untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Secara lebih detail, program atau kegiatan yang disampaikan oleh para Nazhir dapat dikelompokkan menjadi program pendidikan, kesehatan, keagamaan dan ekonomi. Pertama, dalam bidang pendidikan para Nazhir memprogramkan berbagai beasiswa misalnya beasiswa santri dhuafa, beasiswa yatim piatu, beasiswa mahasiswa dhuafa, serta beasiswa mahasiswa fakir/miskin yang berpretasi. Selain itu, dalam menghadapi pembelajaran daring selama wabah Covid-19, salah satu Nazhir memprogramkan bantuan sarana belajar dalam bentuk laptop dan akses internet bagi siswa yatim dan dhuafa.
Kedua, dalam bidang kesehatan terdapat program klinik pesantren, pengobatan pasien dhuafa, serta pengadaan mobile screening retina dan katarak. Selain itu, terdapat pula program mobile clinic dengan menyediakan mobil yang dilengkapi dengan dokter dan tenaga kesehatan. Ketiga, dalam bidang keagamaan terdapat program renovasi gubug ngaji yang memperbaiki tempat pengajian TPQ/TPA beserta santunan guru ngaji. Selain itu, terdapat pula program beasiswa kaderisasi da’i. Kegiatan-kegiatan tersebut berkaitan dengan investasi sumber daya manusia bagi orang miskin dalam bidang pendidikan, kesehatan serta keagamaan.
Keempat, program dalam bidang ekonomi terdapat pemberdayaan UMKM atau peternak. Dalam hal bantuan terhadap UMKM, terdapat program bantuan modal, alat usaha, dan pemberdayaan UMKM. Salah satu program Sentra UKM memberdayakan UKM miskin di perkotaan dengan kegiatan mentoring bisnis, penguatan merek usaha, serta pengenalan pasar digital. Selain itu, terdapat program bantuan pembiayaan peternak sapi, kambing atau telur puyuh di desa binaan. Kegiatan-kegiatan tersebut bersifat memberdayakan bagi dhuafa untuk memperoleh penghasilan secara layak sehingga membantu mengentaskan mereka dari kemiskinan. Apabila berhasil, program ini akan sangat bermanfaat karena penerima tidak hanya menerima bantuan uang, tetapi menerima tambahan kemampuan untuk berdaya menghidupi diri sendiri dan sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Dengan melihat program-program tersebut, filantropi Islam dalam bentuk wakaf ini sangat berpotensi untuk membantu pemerintah dan pemangku kepentingan lain dalam berperan serta dalam pembangunan. Dikaitkan dengan SDGs, program-program tersebut berkaitan dengan pencapaian target penghapusan kemiskinan; mengakhiri kelaparan; menyediakan pendidikan, kesehatan serta akses air bersih dan sanitasi; serta menawarkan pekerjaan yang layak. Tentu hal tersebut membutuhkan peran kita semua untuk menyisihkan sebagian harta yang dikelola oleh para Nazhir yang amanah.
Penulis: Akhmad Solikin, SE, MA, PhD, CA (Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN)