Pelitabanten.com – Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadikan ganja sebagai tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan menyita perhatian. Tak berapa lama setelah disorot, Syahrul Yasin Limpo mencabut keputusannya.
“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha seperti dilansir situs Kementan, Sabtu (29/8/2020) sore.
Kementan lalu menerangkan ganja adalah jenis tanaman psikotropika yang selama ini masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006. Hal itu berdasarkan Kepmentan 511/2006. Sesungguhnya ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama Cannabis sativa. Tanaman satu ini memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Masing-masing bahannya memiliki efek berbeda pada tubuh. Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidol (CBD) merupakan bahan kimia utama yang kerap digunakan dalam pengobatan. Perlu diketahui, THC merupakan senyawa yang membuat Anda merasa mabuk atau high.
Penggunaan ganja memang cukup kontroversial. Keberadaannya pun dianggap ilegal dan termasuk ke dalam obat-obatan terlarang. Di sisi lain, sebenarnya tanaman yang juga tumbuh subur di Indonesia ini merupakan obat yang memiliki cukup banyak manfaat untuk kesehatan. Namun meski penggunaannya tidak selalu berbahaya, ganja bisa memengaruhi tubuh dan pikiran Anda saat masuk ke dalam tubuh.
Narasi yang disampaikan oleh Mentan mengandung unsur ajakan yang seharusnya tidak sembarangan disampaikan secara publik, sebab bisa jadi, masyarakat akan membudidayakan tanaman ganja, maka jika tidak sesuai arahan akan menyebabkan kerusakan. Daun ganja sekalipun merupakan jenis tanaman obat, tetapi jika tidak pas takaran dalam penggunaannya, maka akan berbahaya. Apalagi tanpa mekanisme kontrol yang jelas, maka masalah ini akan menjadi bumerang bagi Indonesia yang dimana salah satunya menjadi target sindikat narkoba baik internasional maupun nasional. Sangat disesalkan narasi yang disampaikan oleh pejabat negeri tanpa memikirkan akibat dari penerapannya dalam kurun waktu yang panjang. Seorang pemimpin lebih elok dan bijaksana menyampaikan kebijakan dalam rangka amar maruf nahi mungkar, bukan sebaliknya.
Dan akhirnya ini terjadi di daerah kota Tangerang Banten, disalah satu perumahan warga menanam ganja dihalaman rumahnya di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang digunakan untuk menanam pohon ganja, digerebek aparat kepolisian, Senin (31/8/2020).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polybag di lantai dua rumah itu. Ukuran tinggi pohon mencapai 20 sampai 100 sentimeter. Dari hasil interogasi sementara, mereka sudah menanam ganja ini sejak Maret 2020. Bahkan sebagian pohon sudah dipanen dan hasilnya dijual. Masyarakat sekitar tidak mengetahui jika rumah ini dijadikan kebun ganja. Pasalnya pelaku juga menanam cabai dan diberikan kepada warga sekitar. Hal ini diduga untuk mengecoh warga.
Kasus penanaman ganja di rumah-rumah warga mengindikasikan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak mampu mengendalikan penyebaran tanaman ganja di masyarakat, sekalipun tanaman tersebut digolongkan menjadi tanaman obat. Apalagi ditambah narasi mentan, maka bisa dipastikan penyebaran tanaman ganja di masyarakat akan lebih luas dan akan disalahgunakan jika tanpa disertai edukasi dan kontrol yang ketat. Apalagi Banten dikenal sebagai jalur transportasi udara dan laut, propinsi ini diapit Bandara dan Pelabuhan sehingga lalu lintas distribusi barang begitu mudah masuk dan keluar, kesigapan petugas kepolisian selalu saja menangkap atau menemukan barang haram tersebut setiap waktu, sehingga bisa dipastikan pemerintah propinsi dan pihak kepolisian dan badan narkotika negara tidak boleh lengah sama sekali dalam pengiriman barang yang datang dari luar maupun dalam negeri.
Tanaman Ganja Dalam Pandangan Islam
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap orang yang memabukkan (seperti) anggur (khamr) dan setiap orang yang memabukkan dilarang.” (An-Nasai, Kitab al-Ashribah). Oleh karena itu, setiap penggunaan Marijuana atau ganja yang dapat menjadikan seorang pengguna “mabuk,” dilarang dalam Islam.
Dalam hadist riwayat Abu Daud disebutkan “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram”. Jadi meskipun dengan alasan untuk kesehatan ganja tetap tidak diperbolehkan.
Di dalam hadits yang lain, Rasullullah SAW bersabda “Tiap-tiap barang yang memabukan haram” (HR. Bukhari-Muslim). Maka, jelas hukumnya bagi kaum muslim untuk tidak mengkonsumsi barang yang haram dan memabukkan, salah satunya adalah ganja sekalipun dengan dalih pengobatan.
Bisa dipastikan bahwa kepemimpinan kapitalis tidak mampu menghasilkan kebijakan terwujudnya rasa aman sekaligus kemaslahatan fisik umatnya. Dan Islam menegaskan bahwa benda yang diharamkan tidak boleh ditetapkan sebagai komoditas yang diambil keuntungannya dan negara akan melarang membudidayakan ataupun diperjualbelikan bagi tanaman ganja dan sejenisnya karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan masyarakat serta generasi bangsa.
Penulis: Diah Winarni, S.Kom (Muslimah Peduli Generasi Dari Tangerang banten)