Badan Kesbangpol Provinsi Banten Bersinergi dengan STISIP Banten Raya, Bahas Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

Badan Kesbangpol Provinsi Banten Bersinergi dengan STISIP Banten Raya, Bahas Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Badan Kesbangpol Provinsi Banten sosialisasi penerbitan surat keterangan penelitian di wilayah lingkungan kampus STISIP Banten Raya pada Selasa (30/04/2024).

PANDEGLANG, Pelitabanten.com– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten bersinergi dengan Kampus STISIP Banten Raya untuk melakukan sosialisasi Penerbitan Surat Keterangan Penelitian di wilayah Kampus STISIP Banten Raya, pada Selasa (30/04/2024).

Ir. Cucu Suhara, M.Si selaku Kabid Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Provinsi Banten menjelaskan bahwa para mahasiswa yang akan melakukan penelitian di wilayah Provinsi Banten seharusnya mengirimkan surat rekomendasi izin tentang penelitian kepada Kesbangpol Provinsi Banten. Selain itu juga hasil penelitian yang dilakukan oleh para Mahasiswa juga seyogyanya diberikan kepada Kesbangpol Provinsi Banten.

“Hal itu untuk memberikan kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah khususnya di Provinsi Banten,” ujarnya.

Dr. Nasir, MP, selaku Ketua STISIP Banten Raya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Banten.

“Sosialisasi ini sangat membantu para Mahasiswa untuk mengetahui mekanisme dalam menyusun izin penelitian di wilayah Provinsi Banten. Selain itu juga untuk mendukung peran Perguruan Tinggi (PT) dalam implementasi penelitian untuk mendukung Pembangunan di wilayah Provinsi Banten,” ungkapnya.

Dr. Nasir, M.P memaparkan bahwa penelitian memberikan peran hasil penelitian dari PT untuk pembangunan daerah salah satunya penelitian berguna untuk menemukan solusi atau kemungkinan terbaik dalam memecahkan permasalahan-permasalahan sosial, ekonomi, budaya. Penelitian digunakan untuk menganalisis gejala sosial, ekonomi, budaya yang terjadi di masyarakat. Mendapatkan gambaran sebab-akibat suatu fenomena, gejala, kebijakan atau perubahan sosial, ekonomi, budaya, pungkasnya. (MIR)