Beranda Pendidikan

Data PPDB Amburadul, Ombudsman Panggil Tiga OPD di Banten, Ini Penyebabnya

Data PPDB Amburadul, Ombudsman Panggil Tiga OPD di Banten, Ini Penyebabnya

SERANG Pelitabanten.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melayangkan Surat Panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Ketua PPDB SMA/SMK Provinsi Banten TA 2021/2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat Provinsi Banten.

Pemanggilan tersebut dalam rangka memberikan penjelasan tentang sejumlah permasalahan yang muncul pada proses penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK tahun ini. Permintaan keterangan itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 5 Juli 2021.

“Panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten. Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat.”kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, Kamis 1 Juli 2021.

Dijelaskan Dedy, sesuai dengan kewenanganya, Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, tujuanya untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima.

Baca Juga:  Kapolsek Kelapa Dua Jadi Pembina Upacara Bendera Merah Putih di Depan Pelajar

“Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,”ucap Dedy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,”tutur Dedy.

Kepala Ombudsman Banten menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.

Baca Juga:  Milad ke- 57, UNIS Tangerang Miliki Satu Program Studi Akreditasi Unggul dan 17 Dosen Bergelar Doktor

Ombudsman Banten mengklaom telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada Pemerintah Provinsi sejak awal tahun.

“Permasalahan yang terjadi saat ini, seharusnya mereka bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik.”jelas Dedy.