Beranda News

Himakom Kecam Puluhan Dosen Menghalangi Proses Hukum yang Menjerat Rektor UNMA Banten

Puluhan Dosen UNMA Banten membela Rektor di Mapolres Pandeglang, Pada Kamis (05/09/2024).
Puluhan Dosen UNMA Banten membela Rektor di Mapolres Pandeglang, Pada Kamis (05/09/2024).

PANDEGLANG, Pelitabanten.com– Tindakan puluhan dosen Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten melakukan intervensi terhadap kepolisian Resort Pandeglang dalam menangani kasus yang menjerat Rektor UNMA Banten memantik kecaman keras dari mahasiswa, pada Hari Kamis (05/09/2024).

Disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNMA Banten, bahwa kelakuan puluhan dosen tersebut tidak mencerminkan seorang akademisi yang faham tentang aturan dan menjunjung tinggi norma hukum.

Menurut Firman, sikap profesi sebagai seorang dosen harusnya bisa memberikan contoh positif dan edukasi kepada mahasiswa, bukan malah memberikan mengajarkan kapasa mahasiswa apalagi menyuruh untuk melawan hukum dalam menangani kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian.

Ketum Himakom ini menilai tindakan yang dilakukan oleh puluhan dosen tersebut sangat fatal karena menghalangi proses tegaknya hukum di negeri ini.

“Mereka terlahir dari kaum akademisi yang notabene mengerti tentang peraturan di negeri ini, kalau mereka menghalangi proses tegaknya hukum sama saja dengan tidak menghormati undang-undang,” tegas Firman.

Baca Juga:  Warga Rangkasbitung Hilang Misterius Usai Gabung Organisasi Gafatar

Lanjut Firman, hal yang dilakukan oleh puluhan Dosen itu juga seakan menghalangi dan mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku kejahatan.

“Sangat miris sekali melihat para kaum akademisi yang tidak mengkaji terkait apa yang dipermasalahkan, masa iyah melakukan sesuatu tanpa berdiskusi dengan pakar hukum di lingkungan kampusnya, bahkan menurut pengakuan beberapa dosen yang ikut hanya ikut-ikutan dan dipaksa,” tutupnya.

Untuk diketahui, puluhan diduga dosen yang mengajar di UNMA Banten diduga melakukan intervensi terhadap Kepolisian Resort Pandeglang, untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang menjerat Rektor UNMA Banten.

Mereka berkumpul di depan gedung Polres Pandeglang dan membentangkan karton bernada membela Rektor UNMA Banten yang saat ini tengah tersandung kasus dugaan fitnah atau Pencemaran Nama Baik.

Kasus dugaan fitnah yang dilakukan oleh Rektor UNMA Banten itu dilaporkan oleh seorang dosen di Fakultas Hukum UNMA Banten.

Baca Juga:  Ribuan Vaksin Tiba di Tangsel, Dinkes Siap Menyalurkan

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Pandeglang, dan kabarnya Rektor UNMA Banten bakal segera naik status tersangka. (MIR)